Editor: Jhonli Kaletuang
MANADO (Gawai.co)- Kurang baiknya kondisi alat uji kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado membuat alat pengujian belum terakreditasi melakukan pengujian.
Menyikapi hal tersebut, Dishub Kota Manado telah menyurat ke Kementrian Perhubungan cq Balai Pengolah Transportasi Darat Wilayah 22 Sulawesi Utara, agar Dishub Kota Manado dapat melakukan pengujian kendaraan bermotor.
“Terkait dengan uji kir, sebagai solusi jangka pendek kementrian perhubungan meminjamkan alat uji kendaraan bermotor. Dan mulai hari ini
membuka pelayanan pengujian kendaraan bermotor di unit PKB Kairagi,” kata Kadishub Kota Manado Michael Tandirerung, Senin (6/9).
Lanjut dia, saat ini pihaknya lebih fokus pada kendaraan mikrolet. “Semua kendaraan yang wajib uji, harus di uji,” tegas Michael.
Kata Kadishub lagi, ada hal-hal penting yang wajib diperhatikan oleh para pemilik kendaraan tersebut.
“Pertama, memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan,” jelasnya lagi.
Kemudian kedua, mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan di jalan.
“Ketiga, memberikan pelayanan umum kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lagi, untuk pengujian diperkirakan sebanyak 15 unit mobil dapat diuji dalam sehari.
“Untuk lulus dalam proses pengujian ini ada beberapa hal yang harus dipenuhi termasuk tidak memodifikasi kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Yang dibuat ceper tidak akan memenuhi syarat,” tegasnya.
Namun, jika ditemukan hal semacam ini akan diberikan kesempatan kepada para pemilik kendaraan untuk melakukan perbaikan.
“Seminggu kita beri kesempatan dan kembali datang ikut uji kir. Kalau tidak ijinnya dicabut,” terangnya.
Sementara untuk pengujian akan berlangsung selama dua bulan, sebab diperkirakan sebanyak dua ribuan mobil mikrolet yang aktif beroperasi di kota berjulukan tinutuan.
“Pada intinya keselamatan yang dipentingkan, PAD nanti mengikuti,” ujarnya.
Diketahui, uji kir adalah serangkaian kegiatan menguji atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor seperti rangka besi, rem, lampu, ban dan lainnya.
“Kereta gandeng, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan,” jelasnya.
Terpisah, Atos salah satu sopir mengatakan, dirinnya tetap menyampaikan kepada pemilik kendaraan, bahwa ada uji kir. “Tetap melaporkan kepada pemilik kendaraan bahaa ada uji kir,” ungkapnya.
“Tentunya ini sangat baik, karena berhubungan dengan keselamatan,” kuncinya. (Tim Gawai)