Pewarta : Rendi Pontoh
Editor : Martsindy Rasih
BOLMUT (Gawai.co) – Upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses tahapan serta jadwal pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengeluarkan surat imbauan dengan nomor: 175/PM.00.02/K.SA-03/08/2024.
Surat imbauan ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Hal ini, dibenarkan Plh Ketua Bawaslu Bolmut Riski Posangi, surat imbauan ini berisi beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh KPU Bolaang Mongondow Utara guna memastikan proses pencalonan berjalan sesuai aturan.
Pengumuman Informasi dan Jadwal Pendaftaran, seperti dobawah ini :
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara harus memastikan bahwa informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon diumumkan sebelum masa pendaftaran dibuka.
Kemudian pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran harus memuat Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, mengenai jumlah persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah, kemudian Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon.
Pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran harus disebarluaskan melalui media massa di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan/atau laman resmi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Masa pendaftaran pasangan calon harus dibuka paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Waktu pendaftaran pasangan calon harus dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA, dan pada hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 23.59 WITA.
Dengan dikeluarkannya surat imbauan ini, kata Plh Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Riski Posangi, supaya proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dapat berjalan lancar tanpa adanya pelanggaran dan sengketa.
“Hal ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif dan demokratis dalam pelaksanaan Pilkada di Bolmut,” pungkasnya. (rp)