Bitung  

Seriusi Dugaan Korupsi Perjadin Dewan Bitung, Dr Yadyn SH MH: Tanpa Tebang Pilih 

Kajari Bitung Dr Yadyn SH MH bersama jajarannya usai melakukan penggeledahan di Kantor BKAD Pemkot Bitung, terkait dugaan tipikor belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Bitung. (foto:istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Satu unit mobil Toyota Hillux double cabin milik Kejaksaan Negeri Bitung, mengangkut puluhan dokumen hasil penggeledahan di sekretariat Kantor DPRD Kota Bitung.

Selain itu, jajaran Kejaksaan Negeri Bitung pula mengangkut satu unit box berukuran besar berisi dokumen menggunakan kendaraan roda empat Toyota Innova yang ditumpangi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr Yadyn SH MH usai melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bitung.

Diketahui penggeledahan itu, terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belanja perjalanan dinas (Perjadin) di sekretariat DPRD Kota Bitung tahun 2022 dan 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn SH MH, saat diwawancarai awak media, usai melakukan penggeledahan di Kantor BKAD Pemkot Bitung, mengatakan pelaksanaan penggeledahan ini, sesuai dengan amanah UU nomor 8 tahun 1981 pasal 33 ayat 1 tentang hukum acara pidana.

Sejumlah dokumen dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas yang berhasil disita tim Kejaksaan Negeri Bitung, saat melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kota Bitung. (foto:istimewa)

“Hal ini dilakukan sebagai upaya pemenuhan proses penyidikan, atas dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalan dinas di sekretariat DPRD Kota Bitung. Ada beberapa kontruksi modus operandi para pihak terkait,” kata Dr Yadyn SH MH saat bersua dengan sejumlah awak media usai melakukan penggeledahan di Kantor BKAD Bitung.

Lanjutnya, “Dan hal ini tentunya Kejaksaan Negeri Bitung akan bekerja secara profesional dan proporsional serta melakukan penindakan tanpa tebang pilih,” kata Alumni Mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat. Kamis (25/7/2024).

Saat disentil terkait dengan dugaan kasus tersebut oleh oknum anggota DPRD Kota Bitung, telah melakukan proses TGR, kata Kajari Bitung, pihaknya telah mendapat informasi tersebut, walaupun jumlah sangat sedikit dan signifikan.

“Kami (Kejaksaan Negeri Bitung.red) akan melihat adanya faktor unsur kesengajaan atau kelalaian. Tentunya ini akan menjadi degradasi dalam menentukan, apakah ada atau tidak pertanggung jawaban pidana, sehingga mengklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi,” bebernya.

Tim Kejaksaan Negeri Bitung saat melakukan penggeledahan di sekretariat DPRD Kota Bitung dan Kantor BKAD Pemkot Bitung. (foto:istimewa)

Selanjutnya, kata Dr Yadyn SH MH, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait dengan kualifikasi peristiwa perbuatan, dan sebuah perbuatan pertanggungjawaban pidana.

“Selain itu kami juga akan melihat jika ada unsur ‘actus non facit reum, nisi mens sit rea’ atau sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat,” tandasnya. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *