Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Usai mendapat laporan terkait dengan penganiayaan mengunakan senjata tajam, Team 2 Resmob Polres Bitung, melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka. Senin (18/3/2024).
Adapun terduga tersangka berinisial JM (19) merupakan warga Kecamatan Ranowulu, berhasil ditangkap Team 2 Resmob Polres Bitung, beberapa jam setelah kejadian penganiayaan dilakukannya.
Diketahui penganiayaan itu, oleh JM kepada Esa mengunakan senjata tajam jenis badik yang dilakukan dilakukan di salah satu kamar kos di wilayah Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian.
“JM ditangkap beberapa jam setelah kejadian oleh Tim 2 Resmob Polres Bitung,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi.
Menurut Iwan, JM tega menganiaya pria yang didapati sekamar dengan pacarnya diduga karena rasa cemburu. Rasa cemburu itu muncul karena JM merasa curiga sikap pacarnya tidak seperti biasanya.
Dan Senin pagi sekitar pukul 7.15 Wita, JM mendatangi kost pacarnya dan mendapati pria lain, yakni Esa berada di dalam kamar kost. JM cemburu dan marah lalu bertanya kepada pacarnya, siapa pria tersebut serta kenapa ada di dalam kamar padahal hari masih pagi.
“Pacar JM yang ketakutan lalu menyuruh Esa untuk keluar dan lari. Tetapi Esa belum sempat lari, JM langsung melayangkan tikaman beberapa kali menggunakan pisau badik terhadap Esa yang bersembunyi di balik lemari baju,” katanya.
Esa lanjut Iwan, coba menyelamatkan diri dengan cara berlari ke kamar kos teman pacarnya dan bersembunyi.
“JM beserta barang bukti sebilah pisau badik kemudian diserahkan dan diamankan di Polsek Matuari untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya. (*/ayw)