Editor/Pewarta: Jory Wenur
TOMOHON (Gawai.co) – Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Tomohon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon, dilaksanakan di Ruang Rapat Walikota Tomohon, Sabtu (2/12/2023).
Penandatanganan NPHD tersebut, dilakukan antara Wali kota Tomohon Caroll J.A Senduk dengan Ketua KPU Albertina G. Pijoh dan Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas.
Penandatanganan NPHD ini, dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak tahun 2024 di Kota Tomohon.
Wali kota Tomohon mengatakan “Atas nama Pemerintah Kota Tomohon, menyambut baik disertai rasa bangga atas pelaksanaan penandatanganan ini, sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Tomohon untuk mengambil peran dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak tahun 2024,” tutur Caroll Senduk.
Lanjutnya, dasar pemberian hibah ini sesuai Permendagri Nomor 41 Tahun 2023 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD.
“Kami selaku pemerintah berharap, kiranya sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Penyelenggara Pemilukada, baik KPU maupun Bawaslu tetap terpelihara dengan baik sehingga semua tahapan pilkada bisa berjalan dengan baik dan lancar,” harap Wali kota Senduk.
Turut hadir pada penandatanganan NPHD tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Stefen Linu, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. O.D.S Mandagi, Kaban Kesbangpol Stenly Mokorimban, para Komisioner KPU dan Jajaran Bawaslu Kota Tomohon serta unsur pejabat terkait. (Jor)