Dua Remaja Putri Dipaksa Layani ‘Nafsu Bejat’ Sang Ayah dan Kakak Kadung serta Sepupu 

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Dugaan tindak pidana pencabulan di Kota Bitung, kali ini menyasar anak dibawah umur atau para gadis remaja. Kamis (4/5/2023).

Kali ini, diketahui dua orang kakak beradik, VN (15) dan PA (13) merupakan korban rudupaksa dari sang ayah kandung berinisial NP (43) dan Kakak kandung inisial AP (20).

Tak hanya menjadi korban pemuas hasrat bejat dari ayah dan kakak kandung, kedua remaja cantik ini pula, dijadikan pemuas dari kedua kakak sepupu diantaranya HP (23) dan VP (19).

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marcelus Yugo Amboro SIK, menyampaikan keempat terduga tersangka saat ini telah diamankan di Mako Polres Bitung, setelah mendapatkan laporan dari sang Ibu Korban pada tanggal 2 Mei 2023.

Menurut AKP Marcelus Yugo Amboro SIK, aksi bejat yang dilakukan keempat terduga tersangka ini, dilakoni sejak tahun 2021 silam hingga diketahui oleh sang Ibu Korban pada tanggal 31 April 2023.

“Kedua korban sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah dan kakak kandungnya serta kedua sepupu, sehingga kedua remaja ini menceritakan perlakuan yang dialami keduanya kepada sang Ibu kandung,” kata Marcelus Yugo. Rabu (3/5/2023).

Kasat Reskrim yang didampingi Kanit PPA Polres Bitung, Aipda Yanita Papendang dan Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi. saat pelaksanaan konferensi pers, melanjutkan kronologis kejahatan bejat dan sadis ini.

“Para terduga pelaku, saat melakukan aksi bejat mereka kepada kedua korban, dilakukan secara sendiri-sendiri dan diwaktu yang berbeda. Namun keempat terduga pelaku saat melancarkan aksi pencabulan dilokasi yang berbeda disaat sepi serta korban selalu diancam untuk melayani keinginan dari keempat pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Bitung.

Seraya menambahkan ,”Keempat terduga tersangka, dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan (3) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, paling kurang 5 tahun dan denda sebesar 5 miliar,” pungkasnya.

Turut hadir saat pelaksanaan konferensi pers yang digelar di ruangan rapat lantai II Mako Polres Bitung, dihadiri oleh Kepala UPTD PPA Pemkot Bitung, Ellen Kambey dan perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sulut, Maria Wongkar. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *