Hingga Mei 2021, Jasa Raharja Cabang Sulut Telah Serahkan Santunan Lakalantas 16,39 Miliar

Petugas Jasa Raharja Cabang Sulut bersama anggota polisi lalu lintas saat berkunjung dan menyerahkan langsung santunan kepada keluarga. (ist)

Editor: Martsindy Rasuh

MANADO (Gawai.co) – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) yang meliputi wilayah kerja Provinsi Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara (SulutGo dan Malut) sampai dengan Mei tahun 2021 telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sebesar Rp16,39 miliar. Hal ini diungkapkan Kepala Jasa Raharja Cabang Sulut Pahlevi, Selasa (18/6).

“Jenis santunan yang sudah kami serahkan yaitu untuk korban meninggal dunia sebesar Rp11,33 miliar dan luka-luka Rp5,06 miliar,” bebernya.

Dirinya melanjutkan, di banding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 1,56 persen.

“Dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan, kami selalu mengimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya lakalantas,” imbaunya.

Dikatakannya lagi, kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman.

Selain itu, kata Pahlevi, setiap kasus lakalantas yang terjadi, secara up to date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas khususnya Unit Laka dari masing-masing polres.

Sehingga, dari setiap kasus lakalantas dapat dilakukan penanganan dengan cepat. Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan.

“Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban lakalantas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihak Jasa Raharja akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp20 juta. Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp50 juta,” jelasnya.

Oleh sebab itu, tambah dia, kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (martsindy rasuh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *