Michael Beberkan Fakta Persidangan Terhadap Kliennya Tak Sesuai Fakta

Michael Remizaldy Jacobus selaku kuasa hukum terdakwa AI alias Andre. (Ist)

BITUNG (Gawai.co) – Michael Remizaldy Jacobus selaku kuasa hukum AI alias Andre, dalam dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan LR alias Landi saat ditemui awak media membeberkan hal ini. Sabtu (10/07).

Menurutnya, ada beberapa kenjangalan terjadi dalam fakta persidangan terkait kasus yang dialami oleh kliennya. hasil Visum Et Repertum menurut pihaknya Bermasalah, dimana dalam diagnosanya tertulis loka gores, lebam dan memar, sementara kesimpulan dokter yang menyatakan luka tersebut di akibatkan ole ruda paksa benda tajam.

“Saya mempertanyakan apakah benda tajam menyebabkan memar dan bengkat? ujar Michael.

Lanjutnya, sementara hasil pemeriksaan saksi, menyatakan bahwa saksi korban tidak ada benda tajam yang dibawa oleh klien kami selaku terdakwa. Dalam keterangan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Andre, diwaktu yang sama disaat korban datang melapor ke kantor Polisi, bertemu dengan saksi dan saksi menyatakan korban dalam keadaan baik dan tak terlihat adanya luka di tubuh korban.

“Besar dugaan kami, korban dengan sengaja melukai dirinya sendiri. Dimana penyebab luka korban tidak terang benderang dalam fakta persidangan” ujarnya kembali.

Selain itu, menurut Michael, korban dengan sengaja telah merekayasa untuk membuat kasus ini terlihat berat. Korban dengan sengaja telah membuat dirinya untuk tidak bekerja dan seolah-olah kejadian ini memperhambat pekerjaannya.

“Seharusnya untuk menilai sakit dari seseorang dan menyatakan seseorang tidak bisa melakukan aktivitas, harus mempunyai keterangan dari dokter! bukannya keterangan dari diri sendiri yang menyampaikan ijin kepada atasannya untuk tidak bekerja” tandasnya.

Respon (1)

  1. Yth. Frenkie Son, SH., MM., MH., Edwin B Tumundo, SH., Feny Alvionita, SH.
    Yth. YANG MULIA Djainuddin Karanggusi, SH., MH.

    Di dalam perkara KDRT “WANITA PERKASA” Landy Irene Rares- ASN Dinas Perhubungan Pemkot Bitung, ada sosok TIDAK BERSALAH yang telah terzalimi dengan menggunakan “ver” Landi Rares yang ditandatangani dr. Tassya F. Poputra.

    Wahai PENEGAK HUKUM-
    Kita TAHU apa yang kita perbuat. Maha Besar Allah melihat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *