Polisi Gercep Ringkus Komplotan Pelaku Pemerasan Senilai Ratusan Juta Rupiah

Konferensi pers di Mapolda Sulut, tampak Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyanto, (tengah) DIR Reskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, (kiri) dan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast (kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian. (Foto: Istimewa)

Editor: Maher Kambey

Pewarta: Michelle de Jonker

MANADO (Gawai.co) – Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan komplotan pelaku tindak pidana pemerasan dan atau pencurian uang dengan kekerasan, senilai ratusan juta rupiah yang terjadi di wilayah Tahuna, Sangihe.

Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno mengatakan, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/63/II/2022/SULUT/SPKT, tanggal 14 Februari 2022.

“Adapun para pelapor adalah Arthur Lumain, Agus Cikwan, dan Eduard Van Beren. Sedangkan terlapornya adalah berinisial RW dan kawan-kawan,” ujar Mulyatno saat konferensi pers di Mapolda Sulut, Jumat (18/2/2022).

Mulyatno menerangkan, para terduga pelaku tindak pidana melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, pasal 333 KUHP yaitu penyekapan dengan ancaman 8 tahun penjara, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai senilai Rp167.799.000., lalu bukti transfer pengiriman uang ke rekening atas nama Glentiko Christo Sawotong, buku tabungan BRI atas nama Glentiko Christo Sawotong,” kata Kapolda.

Mulyato menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Minggu (13/02/2022) sekitar pukul 16.30 Wita saat korban beserta teman-temannya memasuki pintu pemeriksaan tiket kapal di Pelabuhan Tahuna. Tiba-tiba, dua orang yang tidak dikenali korban langsung datang mendekat, lalu menarik korban bernama Arthur Lumain dan temannya Eduard L. Van Beren untuk masuk ke mobil pelaku.

Setelah berada dalam mobil, para korban dibawa oleh pelaku ke sebuah hotel yang ada di Tahuna, dan disekap dalam kamar hotel di lantai dua. Selanjutnya, uang tunai sejumlah Rp480 juta yang berada di dalam tas masing-masing korban diambil paksa oleh pelaku dan kawan-kawan. Korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan transfer uang ke salah satu rekening yang diberikan pelaku, sejumlah Rp130 juta.

Pada hari Senin (14/02/2022) sekitar pukul 08.30 Wita, korban dibawa pelaku ke Bank BRI Cabang Tahuna dan dipaksa untuk melakukan penarikan uang sejumlah Rp115 juta dari rekening milik korban, selanjutnya para pelaku mengambil uang tersebut.

“Selepas itu para pelaku mengantar korban ke pelabuhan Tahuna untuk berangkat menuju Manado. Atas peristiwa tersebut, para korban mengalami kerugian total sebesar Rp725 juta,” papar Kapolda.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menerangkan, dalam peristiwa tersebut diduga ada tujuh orang pelaku yang terlibat. Saat ini polisi berhasil menangkap enam orang dari ketujuh terduga pelaku tersebut.

“Dari enam orang pelaku yang diamankan, satu orang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan, yang satunya menjalani isolasi karena terpapar Covid-19, dan masih ada satu orang dalam pengejaran,” terang Abast.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Jules Abraham Abast membeberkan inisial dari ketujuh pelaku, yang kesemuanya adalah laki-laki.

“Yang pertama RW alias A, lalu JK, AK, OS, GM dan MF (oknum Anggota Polri), serta BT (dalam pengejaran petugas). Jadi semuanya ada tujuh orang yang diduga sebagai pelaku,” tutup Abast.

Sementara itu, DIR Reskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, tak menampik dugaan adanya oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta barang bukti yang ditemukan, memang benar ada dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara ini. Kedua orang ini berperan aktif dalam melakukan perbuatan tersebut. Baik melakukan intimidasi, dan menerima hasil dari kejahatan pemerasan ataupun pencurian dengan kekerasan yang dilakukan para pelaku,” katanya.

Siahaan menambahkan, untuk motif dari para pelaku diduga berawal dari adanya hutang piutang antara korban dengan salah satu pelaku.

“Salah sorang pelaku meminta bantuan dari residivis beserta teman-temannya untuk memantau keberadaan korban. Setelah didalami, diduga masalah hutang piutang tersebut sudah berlangsung selama tiga tahun,” imbuhnya.

Setelah itu, para pelaku kemudian melakukan intimidasi dan kekerasan melebihi dari pada hutang antara korban dengan salah satu pelaku. Menurutnya, kejahatan tersebut dilakukan secara terencana oleh para pelaku.

“Untuk dua oknum anggota Polri ini tetap kita tindak tegas, sebagaimana amanat pak Kapolri, kita tidak pandang bulu, dan kita akan pidanakan,” tegas Siahaan.

Terkait penangkapan para pelaku, Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat.

“Pada tanggal 15 dan 16 Februari, kita melakukan penangkapan kepada empat pelaku pertama, di Minahasa, kemudian di Manado, bahkan ada di Minahasa Selatan, seluruhnya ditangkap di wilayah Sulawesi Utara. Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat rekaman CCTV di hotel dan bank di Tahuna,” kuncinya.

Di sesi akhir konferensi pers, Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno, kembali menegaskan bahwa untuk oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.

“Untuk oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, apakah itu pelanggaran disiplin, pelanggaran etika profesi, apalagi pidana, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” pungkas Mulyatno. (MdJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *