Bitung  

Serap Aspirasi Rakyat, Geraldi Mantiri Sosialisasikan Sistem SIPD

Pelaksanaan Reses anggota DPRD Kota Bitung, Geraldi Mantiri. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Serap aspirasi masyarakat, anggota DPRD Kota Bitung, Geraldi Mantiri menggelar Reses Masa Persidangan Kedua Tahun Ketiga Tahun Sidang 2021-2022, DPRD Kota Bitung.

Reses tersebut dilaksanakan di Riverside Camp and Resto, diwilayah Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat daerah pemilihan Matuari – Ranowulu. Selasa (5/4/2022).

Selain itu, terpantau sejumlah awak media, reses tersebut pula dihadiri oleh salah satu anggota DPRD Kota Bitung, Erwin Wurangian yang juga diketahui sebagi Ketua Komisi II DPRD Kota Bitung.

Mengawali reses itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan poin penting pelaksanaan reses tersebut, guna mengakomodir usulan serta menyerap aspirasi masyarakat.

Menariknya, tak hanya menyerap aspirasi rakyat, Geraldi Mantiri juga memberikan edukasi kepada warga terkait dengan sistem pemerintahan yang kini mengacu pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Menurut Geraldi, sistem SIPD mengharuskan pemerintah daerah bersama lembaga DPRD harus memiliki perencanaan dan penganggaran yang kuat agar aspirasi masyarakat bisa tereksekusi.

Geraldi mencontohkan, sistem SIPD tidak mengenal yang namanya pergeseran kegiatan dan anggaran mengikuti permintaan masyarakat karena semua sudah terdata dalam sistem sehingga mau tidak mau harus direalisasikan.

“Contohnya, dalam SIPD sudah tertata perbaikan jalan A, namun kenyataan jalan B jauh lebih urgent untuk segera ditangani. Nah, mau tidak mau pemerintah harus tetap menangani perbaikan jalan A mengikuti SIPD sedangkan jalan B harus menunggu di penganggaran berikutnya,” jelasnya.

Nah, lanjut Geraldi, sistem ini yang tidak dipahami oleh masyarakat sehingga menanggap pemerintah dan anggota DPRD mengabaikan aspirasi yang disampaikan, padahal sistem yang digunakan tidak memperbolehkan untuk merubah mengikuti keinginan masyarakat.

“Makanya selalu saya sampaikan, belum tentu apa yang baik bagi masyarakat benar dimata aturan. Bagi masyarakat dan pemerintah urgent, tapi dari sisi aturan tidak dan ini harus kita pahami bersama,” katanya.

Pun demikian, kata dia, masyarakat tidak perlu berkecil hati apalagi sampai harus “curhat” di media sosial hanya karena merasa aspirasi tidak direalisasikan, karena menurutnya semua butuh kesabaran dan proses untuk bisa tercover di APBD induk atau APBD Perubahan.

“Semua aspirasi masyarakat kami tindaklanjuti dengan meneruskan ke eksekutif sebagai eksekutor, kalaupun belum terealisasi mohon bersabar karena kembali lagi dengan sistem SIPD,” katanya. (***/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *