Bitung  

Sempat Tegang! Proses Eksekusi Lahan Ex-Ertpacht di Girian Indah Berjalan Lancar

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Puluhan warga ex-ertpacht atau lahan HGU, di wilayah Kelurahan Girian Indah, hanya pasrah saat dua unit alat berat meluluh lantakan bangunan rumah. Rabu (2/8/2023).

Terpantau awak media, sekitar pukul 09:30 puluhan warga berkumpul di lapangan menunggu kedatangan, rombongan Pengadilan Negeri (PN) Bitung bersama Kuasa Hukum Keluarga Batuna, selaku pemohon objek eksekusi, yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung RI.

Puluhan warga, terlihat secara bergantian melakukan orasi dan sesekali menyayikan lagu Nasional Indonesia.

Hanya berselang waktu kurang dari 2 jam, rombongan Kuasa Hukum Keluarga Batuna bersama PN Bitung, yang dikawal ketat oleh puluhan personil Polres Bitung, tiba di lokasi objek eksekusi.

Tak hanya itu, dua unit alat berat jenis eksafator dan loader berukuran besar serta tiga unit dump truk bermuatan puluhan tukang, yang sengaja didatangkan untuk membantu proses eksekusi.

Adapun pelaksanaan proses eksekusi, yang diawal terlihat akan terjadi perlawanan, namun saat rombongan Kuasa Hukum dan PN Bitung serta jajaran Polres Bitung, puluhan warga hanya terlihat pasrah, tanpa ada perlawan keras.

Diketahui lahan ex-ertpacht atau HGU yang sebelumnya dikelolah oleh PT Kinaleosan. Dan seiring dengan waktu, lahan tersebut disengketakan sejumlah warga bersama dengan Keluarga Batuna.

Sementara itu, oleh Keluarga Batuna mengklaim kurang lebih sekitar 15 hektar yang dibagi menjadi dua lahan, milik mereka melalui Putusan MA, dengan nomor: 107/PDT.G/2020/PN.BIT dan nomor: 110/PDT.G/2020/PN.BIT serta telah dikabulkan oleh PN Bitung untuk melakukan proses ekskusi. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *