Bitung  

Relokasi Tinerungan, Hendry: Harga Appraisal Tak Sebanding Dengan Sejarah Kampung

Warga Lingkungan II Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu - Kota Bitung, saat menghadiri sosialisasi rencana relokasi oleh tim fasilitator Pemkot Bitung bersama PT MSM/TTN. (foto: istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Matangkan proses relokasi berkedok resettlement masyarakat lingkungan II, Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, tak mendapat kata sepakat. Rabu (25/10/2023)

Pasalnya, Tim Fasilitator yang dibentuk oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung bersama dengan PT Maeres Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya (PT MSM/TTN) untuk memfasilitasi proses relokasi pada Selasa 24 Oktober 2023, sekitar pukul 18:30 WITA , melakukan pertemuan bersama warga lingkungan II, Kelurahan Pinasungkulan atau kerap disebut Tinerungan.

Pertemuan itu kurang lebih hampir 3 jam, berakhir tanpa ada kata sepakat! Bahkan para Tim Fasilitator yang dihadiri oleh Michael Jacobus serta perwakilan PT MSM/TTN, dibanjiri berbagai pertanyaan warga.

Bahkan diawal pertemuan , sempat terjadi ketegangan antara tim fasilitator dengan salah satu warga, namun pertikaian tersebut tak berselang lama dan kemudian pertemuan berlanjut, walaupun terjadi riak-riak kecil dari sejumlah masyarakat.

Dikesempatan itu, salah satu warga menegaskan jika, masyarakat Tinerungan menolak proses relokasi dan penafsiran harga yang ditaksir oleh tim appraisal terhadap lahan dan bangunan rumah milik mereka.

“Kampung Tinerungan lebih dahulu ada sebelum Kota Bitung dan kampung ini memiliki nilai sejarah! Jika dibandingkan dengan harga yang diberikan oleh appraisal tidak sebanding dengan nilai sejarah dari kampung Tinerungan,” tegas Hendry Luley salah satu warga yang hadir dalam pertemuan tersebut. Selasa (24/10/2023).

Selain itu, kata Hendry tersebut, pihaknya tidak setuju jika, lokasi relokasi dilakukan di luar wilayah Kelurahan Pinasungkulan, dimana wilayah Pinasungkulan sangat luas dan jauh lebih besar dari lokasi yang akan menjadi tempat relokasi.

“Kami menolak jika lokasi relokasi ditempat di Keluarahan Donowudu! Karena lokasinya jauh dan akan berdampak terjadinya perpecahan serta pergeseran kerukunan yang sudah terjalin sejak lama. Kalau pun mau direlokasi harus diwilayah kamu,” bebernya.

Terpisah salah satu perwakilan PT MSM/TTN, yang hadir dalam pertemuan itu, saat di konfirmasi awak media, usai pertemuan bersama warga Tinerungan, engan berkomentar lebih.

“Saya tidak berkompeten untuk mengeluarkan statement. Namun apa yang sudah dibahas dan disampaikan oleh Tim Fasilitator itu yang menjadi acuan kami,” singkatnya.

Sementara itu, rencana dan sosialisasi relokasi yang berkedok resettlement tersebut, telah bergulir sejak tahun 2022 silam, hingga kini masih terus berjalan.

Adapun informasi hasil perhitungan tim appraisal terhadap objek tanah warga Tinerungan, dihitung sebesar Rp 200.000/meter dalam hitungan luasan 1200 m dan apabila objek tanah lebih dari luasan itu, makan nilainya berbeda.

(ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *