Bitung  

Pasca Lakalantas Mereguk Nyawa ‘Hergon’ PWI Bitung: Desak Truk Kontainer Lewat Jalur Tol

Pelaksanaan operasi yang digelar oleh Satlantas Polres Bitung pada beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Nasib naas dialami salah satu wartawan pos liputan Kota Bitung, usai digilas truk tronton diruas Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, disikapi oleh rekan-rekan wartawan yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung.

PWI Kota Bitung mendesak Pemerintah segera menyikapi, rentetan kejadian kecelakaan lalulintas termasuk kejadian yang merenggut nyawa, Alm. Herry ‘Hergon’ Dumais bersama istrinya.

Menurut Ketua PWI Kota Bitung, Christian Wayongkere, sudah ada beberapa korban meninggal dunia diruas jalan tersebut, diduga tergilas kendaraan yang bertonase besar.

“Sudah saatnya kendaraan bertonase besar, melewati tol, untuk menghindari adanya korban lagi,” ujar Balls sapaan akrabnya. Senin (21/2/2022).

Desakan tersebut, selain mencegah kecelakaan lalulintas susulan, namun hal tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 30 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang diundangkan sejak tanggal 2 Februari di Jakarta dan sekaligus sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Di aturan itu sudah jelas, tidak semua jalan umum bisa digunakan kendaraan bertonase besar seperti truk kontainer dan kami minta Pemkot Bitung lewat Dinas Perhubungan dan Polres Bitung segera mewajibkan truk kontainer lewat tol,” katanya.

Ia juga meminta Gubernur Sulut, Olly Dondokambey segera menyikapi rententan Lakalantas di Kota Bitung yang diakibatkan truk kontainer dengan mewajibkan semua kendaraan bertonase besar lewat tol tanpa terkecuali.

“Ini semata untuk keselamatan masyarakat Kota Bitung, jangan ada korban lagi. Cukup sampai di teman kami, Alm Hergon bersama istrinya. Jangan menambah korban lagi dan kami mohon Pak Olly melihat ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bitung, Ricy Tinangon saat dikonfirmasi sejumlah awak media, menyampaikan fungsi jalan umum sebagai Jalan Arteri dan Jalan Nasional.

“Kewenangan pengaturannya ada di pemerintah pusat lewat kementerian perhubungan karena banyak sekali aspek yang terdampak berkaitan dengan kebijakan pengaturan pembatasan atau pengalihan, Dishub sendiri sifatnya mengkoordinasikan dan memberi pertimbangan ke pemerintah pusat lewat pemprov” tulis Tinangon.

Seraya menambahkan, “Kita akan coba bangun regulasi lewat peraturan daerah,” pungkasnya. (***/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *