Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Inovasi menjawab keluhan masyarakat, Kementerian ATR/BPN Kota Bitung, meluncurkan program PELATARAN atau program Pelayanan Tanah Akhir Pekan. Kamis (16/5/2024).
Kepala Kantor BPN Kota Bitung, Budi Tarigan saat bersua dengan sejumlah awak media, di ruangan Pojok Integritas Kantor BPN Bitung, menyampaikan program Layanan Akhir Pekan atau disingkat PELATARAN, merupakan inovasi dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
“Program ini akan dilakukan pada hari Sabtu dari pukul 09:00 wita hingga pukul 14:00 wita. Agar supaya dapat mengakomodir serta memfasilitasi kebutuhan masyarakat di waktu hari libur atau diluar dari hari kerja. Sehingga Kantor BPN Kota Bitung di hari Sabtu tetap membuka pelayanan bagi masyarakat,” kata Tarigan.
Menurut orang nomor satu di lingkungan Kantor BPN Kota Bitung, sebagian besar masyarakat Kota Bitung, padat akan jadwal serta kesibukan pekerjaan, sehingga dalam pengurusan dokumen atau lainnya di Kantor BPN Kota Bitung, sering menggunakan pihak ketiga atau orang yang dikuasakan.
“Loket Pelayanan dibuka untuk penerimaan permohonan layanan dan penyerahan produk layanan yang diajukan oleh pemilik tanah secara langsung tanpa melalui kuasa. Artinya kami melayani jika yang mengajukan adalah atas nama pribadi dan jikalau mengunakan jasa pihak ketiga atau orang yang dikuasakan tidak akan dilayani,” bebernya.
Lanjutnya, “Sehingga pemilik tanah dapat mengurus sendiri tanahnya tanpa harus menggunakan perantara atau pihak ketiga serta orang yang di kuasakan, sehingga biaya yang dikeluarkan akan lebih murah serta kepastian keamanan dokumen,” tambahannya.
Selain itu, Budi Tarigan menambahkan program PELATARAN merupakan salah satu program pelayanan masyarakat yang diciptakan oleh jajaran Kantor BPN Kota Bitung.
“Ada beberapa program lainnya untuk mendukung pelayanan masyarakat dalam pengurusan dokumen tanah serta kami juga menyiapkan layanan konsultasi dan lainnya secara langsung di Kantor BPN Kota Bitung,” pungkasnya.
Berikut jenis layanan pertanahan yang dilayani berupa;
1. Layanan pertanahan yang belum tersedia secara elektronik dan layanan pengecekan secara elektronik yang diajukan langsung ke Kantor Pertanahan;
2. Validasi/ plotting sertipikat dan; Informasi dan pengaduan masyarakat.
Untuk berkas yang telah diterima lengkap maka diterbitkan Surat Tanda Terima (STTD) yang dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perinta Setor (SPS) sesuai prosedur dalam penerimaan permohonan;
Terhadap layanan pengukuran, dapat diterbitkan Surat Tugas Pengukuran kepada Petugas ukur;
Penyelesaian layanan pertanahan dilaksanakan pada hari kerja termasuk pengesahan/ penandatanganan produk layanan. (*/ayw)