Bitung  

Michael Jacobus Berhasil Selesaikan Kasus Pensiunan RSUD Prof Kandouw dan Bank Melalui Proses Non Litigasi, 

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Tanpa melalui persidangan, Michael Remizaldy Jacobus SH MH, selalu kuasa hukum dari Sepulu Pensiunan ASN RSUD Prof Kandouw, memenanangi kasus diluar Pengadilan (non litigasi). Jumat (22/9/2023).

Kemenangan ini, sebagai upaya hukum Michael Remizaldy Jacobus SH MH bersama tim MRJ Law Office, dilakukan lewat mediasi.

Penyelesaian kasus non litigasi, merupakan pemecahan perselisihan yang bisa dikatakan unik dan jarang berhasil dilakukan, menurut Direktur MRJ Law Officer, mengatakan ini bukanlah sesuatu yang kebetulan, namun semua ini atas kerjasama dari berbagai pihak, baik penggugat maupun tergutan serta adanya campur tangan kuasa Tuhan.

Michael membeberkan, kesepuluh Pensiunan ASN RSUD Prof Kandouw, merupakan klien hukumnya, yakni Maria Sawal cs melawan salah satu Bank (BUMN) di Kota Manado.

Menurut Michael saat ditemui awak media, disalah satu cafe diwilayah Kecamatan Madidir – Kota Bitung, mengatakan kasus Maria Sawal cs, berawal dari pemberlakuan program pinjaman pra pensiun yang memblokir ratusan juta uang yang dipinjam nasabah dengan informasi akan diberikan saat para pensiunan menyerahkan SK Pensiun.

“Tapi kenyataannya, tanpa persetujuan nasabah, uang blokir telah dipergunakan untuk menyicil pinjaman selama beberapa tahun sampai dengan nasabah pensiun,” kata Michael saat bersua dengan awak media. Jumat (21/9/2023).

Lebih lanjut, kata Pengacara muda potensial asal Kota Bitung ini, langsung mengajukan keberatan terhadap pihak Bank dengan argumentasi hukum yang membela para nasabah, sehingga akhirnya nasabah dan pihak bank menempuh jalan tengah dan berdamai.

“Karena berdampak pada kami harus mengembalikan pinjaman lebih dari yang kami terima. Dengan pendekatan persuasif juga akhirnya pengaduan kami selesai,” katanya.

Dirinya pun, menjelaskan kalau pihak Bank akhirnya memutuskan untuk memberikan relaksasi atas pinjaman dan memberikan pinjaman baru kepada nasabah dengan nilai yang disepakati, namun tidak menambah beban cicilan mereka per bulan.

“Klien kami menyambut baik tawaran tersebut dan akhirnya ditempuh lah jalan damai supaya semua sama-sama enak,” kata Michael.

Michael didampingi timnya yakni Rosilin Masihor, SH MH, Debie Z Hormati SH, Trey Berhimpong SH dan Hendri Takainginang SH, juga menyampaikan perdamaian Maria Sawal Cs pihak Bank merupakan klien keempat yang difasilitasi damai di 2023 ini oleh tim MRJ Law Office.

“Prinsipnya bagi kami perkaranya selesai dengan segara, namun tidak merugikan klien. Artinya, pilihan berperkara di pengadilan harusnya menjadi alternatif terakhir jika masih ada peluang perdamaian yang dapat disepakati. Dan saat ini ada dua perkara lagi yang sementara kami tangani dengan bernegosiasi,” jelasnya.

Ia juga berkelakar menyampaikan jika perkara terlalu lama diselesaikan pengacara yang menang karena tarif bisa berjalan terus, tapi yang rugi klien.

“Pengacara harus mementingkan penyelesaian perkara dengan pilihan terbaik bagi klien secara cepat dan tepat. Sebab jika perkara ditangani lebih panjang pengacara yang menang bukan klien, karena tarif akan berjalan terus sementara klien kita diambang ketidakpastian,” pungkasnya. (*ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *