Bitung  

Gelapkan Uang Nasabah Branch Manager FIFGROUP Bitung Lakukan Hal Ini

Ilustrasi Foto

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – PT Federal International Finance (FIFGROUP) melalui Kepala Cabang (Kacab) FIFGROUP Kota Bitung, Ofril CH Kumontoy menempuh jalur hukum terhadap salah satu karyawannya.

Diketahui karyawan tersebut berinisial AG alis Aba menjabat sebagai Supervisor disalah satu bagian di FIFGROUP Cabang Bitung.

Menurut Branch Manager FIFGROUP Bitung, Ofril CH Kumontoy, kasus tersebut sudah memiliki putusan tetap atau inkracht oleh Pengadilan Negeri (PN) Bitung pada Tanggal 4 Oktober 2022.

“Pada Oktober lalu sudah ada putusan dari PN Bitung, terkait dengan kasus penggelapan uang cicilan dan sejumlah unit sepeda motor konsumen,” beber Kumontoy saat dikonfirmasi awak media melakui pesan singkat WhatsApp. Rabu (30/11/2022).

Selain itu, kata Kacap FIFGROUP Bitung, AG alias Aba dijatuhi hukuman badan selama 1 Tahun penjara dan terbukti melakukan tindakan penggelapan berupa uang nasabah sebesar belasan juta rupiah.

“Harapannya melalui tindakan tegas saat ini, dapat menjadi atensi bagi seluruh karyawan FIFGROUP Cabang Bitung, untuk dapat bekerja sesuai dengan tupoksi kita masing-masing serta sebagai upaya tegas kami selaku management dalam melayani keluhan konsumen,” pungkasnya. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *