Bitung  

Diduga Tersandung Kasus Dana Hibah Air Minum Dua Pejabat di Kota Bitung Intens Diperiksa Polda 

Kantor Perumda Air Minum Duasudara Bitung. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Dugaan korupsi Dana Hibah Air Minum PDAM Duasudara Kota Bitung, yang saat ini tegah dalam penyidikan jajaran Polda Sulut, kian terus dikembangkan.

Dari hasil informasi dugaan korupsi tersebut, oleh Polda Sulut telah melakukan pemeriksaan kedua pejabat di Kota Bitung, yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi Dana Hibah Air Minum PDAM Duasudara Kota Bitung tahun 2017-2018.

Kedua pejabat tersebut diketahui berinisial ML dan AP, sementara ML berperan melakukan tanda tangan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundangan.

Selain itu, ML berperan sebagai Pengguna Dana Hibah pada Kota Bitung untuk kegiatan Program Hibah Air Minum Perkotaan sesuai dengan Surat Perjanjian Hibah Nomor: PHD-152/AM/MK.7/2017, tertanggal 30 Oktober 2017.

Adapun peran AP, berdasarkan Keputusan Kepala Daerah Kota Bitung, sebagai Project Implementation Unit (PIU), yang bertugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban pelaksanaan Program Hibah Air Minum, melakukan teknis bantuan hibah.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum tersangka dugaan korupsi Dana Hibah Air Minum PDAM Duasudara Kota Bitung, RL, Doan Tagah SH.

Menurut Tagah, saat di konfirmasi, menyampaikan secara wewenang kedua pejabat tersebut, harus bertanggung jawab terkait dengan dugaan korupsi tersebut.

Selain itu kata Tagah, kedua pejabat tersebut telah diperiksa oleh jajaran Polda Sulut, dan itu dilakukan lebih dari satu kali. Namun terkait dengan materi pemeriksaannya, ia belum dapat memastikannya, karena itu adalah kewenangan penyidik.

Bahkan dirinya, menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya ke jajaran Polda Sulut, terkait dengan pengembangan dugaan kasus korupsi yang saat ini telah menjerat kliennya.

“Secara aturan dan wewenang, seharusnya kedua pejabat ini yang mestinya ditetapkan tersangka, bukan klien saya, jika kita melihat dari segi wewenang,” katanya.

Seraya menambahkan, “Saya berharap teka-teki dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret klien saya, segera terungkap,” pungkas Tagah. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *