Barcode Scanner PeduliLindungi Diwajibkan Saat Masuk Kantor Walikota

Salah satu pengunjung saat sedang melakukan Barcode Scanner PeduliLindungi sebelum memasuki gedung utama kantor Walikota Bitung. (doc.foto: Gawai.co)

Editor/Penulis : Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Antisipasi penyebaran COVID-19, Pemkot Bitung, mengaktifkan barcode scanner melalui aplikasi PeduliLindungi bagi ASN dan THL serta pengunjung gedung kantor Walikota.

Barcode scanner yang diterapkan dengan sistem check-in dan check-out atau mewajibkan setiap masuk dan keluar gedung utama Kantor Walikota Bitung.

Theo Rorong selaku Kabag Umum Pemkot Bitung, saat dikonfirmasi sejumlah awak media menyampaikan, penggunaan barcode scanner melalui aplikasi PeduliLindungi diterapkan sesuai dengan arahan Walikota Maurits Mantiri dan Wakil Walikota Hengky Honandar.

“Penerapan barcode scanner sejak tanggal 03 Januari 2022 pekan lalu, sebagai upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran COVID-19 di area kantor Walikota Bitung, sesuai dengan petunjuk pimpinan” ujar Theo. Minggu (16/1/2022).

Salah satu manfaat barcode scanner, kata Theo selain sebagai upaya pencegahan COVID-19 dan instruksi Walikota dan Wakil Walikota, kita juga dapat mengetahui berapa jumlah pengunjung perharinya yang beraktivitas di gedung utama kantor Walikota Bitung.

“Kita dapat mengetahui jumlah pengunjung yang sedang beraktivitas di gedung utama ataupun jumlah yang sudah selesai melakukan kunjungan. Hal ini sangat bermanfaat dalam rangka menghindari terjadinya kerumunan serta membantu saat melakukan tracing” tandas Kabag Umum Pemkot Bitung.

Iapun berharap, kedepannya tak hanya gedung utama saja, namun semua kantor perangkat daerah sudah dapat menerapkan sistem ini.

“Mengingat tujuan aplikasi PeduliLindungi adalah untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran COVID-19” pungkasnya.

Adapun sejumlah manfaat dari aplikasi PeduliLindungi antara lain;

1. Memberi informasi terkait zonasi

2. Contact tracing

3. Menampilkan statistik kasus Covid-19

4. Beritahu pengguna jika berada di keramaian

5. Paspor digital

6. Pendaftaran vaksin

7. Diari perjalanan

8. Telemedisin

9. Dapat membuat e-Hac

10. Sebagai bukti untuk mengakses layanan publik. (ayw)

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *