Retifikasi ILO 188! Poin Utama Tuntutan Aksi Damai SAKTI Sulut di Bitung

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Peringati hari Nelayan Nasional, Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sulut, mengelar aksi Damai di halaman Kantor DPRD Kota Bitung.

Aksi damai yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum SAKTI Sulut, Arnon Hiborang, terinformasi menetapkan empat titik lokasi yang bakal disambangi rombongan aksi.

Dikesempatan itu, Arnon Hiborang saat ditemui awak media, usai melakukan orasi di halaman Kantor DPRD Bitung, menjelaskan aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan kaum Nelayan terhadap Negara atas kebijakan yang hanya mementingkan sepihak dan merugikan Nelayan.

“Praktik kriminalisasi serta perbudakan bagi kaum nelayan hingga kini masih kerap terjadi. Bahkan dalam eksploitasi hasil kelautan dan industri kelautan serta distorsi ruang pesisir yang berujung penyempitan ruang ekonomi rakyat semakin menjadi. Harusnya Negara hadir hingga ke Kabupaten/Kita, melalui kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat,” ucap Hiborang. Rabu (3/4/2024).

Ada 11 poin tuntutan kami dalam aksi damai yang digelar lembaga/Serikat, Sakti Sulut, kata Hiborang satu diantaranya terkait dengan Retifikasi Konvensi Internasional Labour Organizational (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Menurut Ketua Umum SAKTI Sulut, Indonesia sebagai salah satu Negara yang mengirimkan banyak pekerja migran di kapal perikanan asing. Praktik eksploitasi terhadap pekerja jamak ditemukan, seperti kerja melebihi durasi di dalam perjanjian, gaji ditahan, kekerasan fisik, hingga kematian.

“Hal tersebut, menjadi alasan kuat kami, mendesak lembaga DPRD Bitung, untuk dapat merekomendasi kepada Pemerintah Pusat, segera meratifikasi konvensi ILO 188, sebagai upaya dalam Perlindungan terhadap pekerja juga bagian dari perlindungan terhadap ekosistem laut,” tegasnya.

11 poin tuntutan aksi damai SAKTI Sulut:

1.Segera retifikasi ILO 188, Hak dari pada nelayan dan awak kapal perikanan.

2.PT Nutrindo Fresfood Internasional segera membayar hak nelayan yang di terlantarkan, yang sakit akibat kerja.

3.Perusahaan perikanan di kota Bitung Memberikan kebebasan berserikat kepada Nelayan, awak kapal perikanan dan pekerja pengolahan makanan laut tanpa ada diskriminasi.

4.DPRD kota Bitung membuat Tim Pansus Pengawasan harga ikan di kota Bitung.

5.BBM murah Kepada nelayan dan harus tepat sasaran.

6.Kepastian hukum kasus hilangnya Kapal KM Jaya terus 08.

7.Kota Bitung harus ada kapal penyelamat bilamana nelayan mengalami musibah di laut karna sering terjadi kecelakaan di laut.

8.Segera legalkan warga negara non dokumen 167 orang (Pisang). Yang telah di verifikasi dari tahun 2018 sampai sekarang tidak ada kepastian maupun kejelasan.

9.Syahbandar perikanan harus tegas dalam penyelesaian permasalahan awak kapal perikanan dan nelayan di kota Bitung.

10.Tidak tegas pemilik kapal yang melanggar norma ketenagakerjaan atau tidak mengikut sertakan dengan jaminan sosial kepada awak kapal perikanan dan nelayan.

11.Stop pungli di laut yang mengakibatkan kerugian kepada awak kapal penangkap ikan dan nelayan di Kota Bitung.

(ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *