PN Bitung Kabulkan Permohonan Eksekusi Lahan ‘Keluarga Watuan’ di Girian Indah

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Menang atas gugatan kasus Perdata lahan X-HGU, yang di kelola oleh Keluarga Watuna dilokasi Kelurahan Girian Indah, kini memasuki tahapan eksekusi.

Adapun pemohon eksekusi, diketahui bersumber dari Keluarga Watuna diatas lahan seluas 15 hektar, bakal digelar pada Rabu 02 Agustus 2023, pekan depan.

Menurut Kuasa Hukum, Keluarga Watuna Reinhard Mamalu SH MH, saat ditemui sejumlah awak media disalah satu restoran di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, mengatakan pihaknya telah berkonsultasi ke Pengadilan Negeri (PN) Bitung, terkait dengan rencana Eksekusi Lahan yang telah dimenangkan pihaknya.

“Siang tadi kami telah melakukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Bitung serta telah melakukan rapat koordinasi bersama pihak terkait, termasuk Kepolisian Resort Bitung dan Pemerintahan Kecamatan serta Lurah setempat,” kata Reinhard. Rabu (26/7/2023).

Reinhard yang didampingi oleh Didi Kolengan melanjutkan, di saat rapat koordinasi, kami membahas teknis pelaksanaan eksekusi nanti, sesuai dengan keputusan perkaran yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sementara ini ada tiga objek sengketa yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang telah dimenangkan (pihak pemohon eksekusi.red), yang akan menjadi objek eksekusi pada pekan depan,” katanya.

Dari total luasan yang akan menjadi objek eksekusi pekan nanti kata Reinhard, sebesar 15 hektar yang masuk dalam 3 objek perkara. Sementara 1 objek lagi masih bergulir dalam proses gugatan.

“Totalnya ada 4 objek yang diperkarakan, namun baru 3 objek telah memiliki kekuatan hukum, yang satunya masih berproses dalam Rana gugatan,” terangnya.

Dikesempatan itu, Kuasa Hukum Keluarga Watuna pun, berharap masyarakat yang telah membangun rumah dilahan yang telah dimenangkan kliennya, untuk dapat melakukan pengosongan.

“Walaupun pemohonan eksekusi telah dikabulkan oleh pihak Pengadilan Negeri Bitung, namun kami (Pemohon Eksekusi.red) tetap mengedepankan rasa kemanusiaan,” tandasnya.

Saat disentil terkait dengan pembongkaran bangunan, Reinhard mengatakan, hal itu pasti akan dilakukan karena perkara ini telah memiliki keputusan hukum tetap dan dimenangkan oleh klien kami (Keluarga Watuna.red).

“Bangunan rumah yang berdiri di objek tanah yang telah dimenangkan klien kami, pasti akan dibongkar. Namun kami tetap akan menyiapkan fasilitas kendaraan pengangkut barang milik warga dan akan diserahkan kepada pemerintahan setempat,” tandas Reinhard.

Seraya menambahkan, “Harapannya warga yang tinggal di lahan itu (Objek sengketa yang telah dimenangkan Keluarga Watuna) untuk dapat memahaminya, karena kami (Keluarga Watuan.red) telah memiliki kekuatan hukum kepemilikan lahan tersebut,” (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *