Pewarta/Editor: Michelle de Jonker
MANADO (Gawai.co) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado kembali menggelar sidang lanjutan keempat dalam perkara sengketa pemberhentian kepegawaian yang diajukan oleh mantan pegawai mitra RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, Dr. dr. Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura, Sp.A, Subsp.IPT(K), Rabu (08/04/2026). Sidang berlangsung terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama mulai pukul 10.00 WITA.
Perkara dengan nomor 1/G/2026/PTUN.MDO tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Efendi, SH., MH., bersama Hakim Anggota Fitrayanti Arsyad Putri, SH., dan Rifki Riyadi Murti Ramadhan, SH., serta didampingi Panitera Pengganti Agnes Fransisca Pattinama, SH. Agenda sidang kali ini meliputi pembuktian surat dari para pihak serta pemeriksaan saksi dari penggugat.
Dalam persidangan, penggugat melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Reinhaard Maarende Mamalu, SH., MH., telah menyerahkan bukti surat sebanyak 36 dokumen (P1–P36).
Hakim Ketua kemudian menanyakan kesiapan pihak tergugat terkait bukti yang akan diajukan. Namun, pihak tergugat mengaku belum siap dan meminta tambahan waktu untuk melengkapi dokumen pada sidang berikutnya.
Majelis Hakim mengingatkan agar seluruh pihak tidak menunda agenda persidangan ke depan, guna menjaga kelancaran proses sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan yang sama, para pihak diminta menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen menjaga proses persidangan yang bersih, transparan, dan profesional tanpa intervensi.

Gugatan ini diajukan terkait Surat Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado Nomor HK.02.03/D.XV/5476/2025 tentang pemberhentian sebagai pegawai mitra dan pengembalian ke fakultas penyelenggara tertanggal 14 Oktober 2025.
Dr. Suryadi menilai keputusan tersebut cacat prosedur dan berdampak pada penurunan poin kinerja profesionalnya.
Ia meminta majelis hakim membatalkan SK tersebut serta memulihkan hak-haknya melalui rehabilitasi.
“Pada sidang berikutnya, saya akan menghadirkan sejumlah saksi, karena sebenarnya saya lah yang dirugikan dan mereka yang melakukan perundungan terhadap mata pencaharian dan profesi saya oleh sebab itu saya juga akan menghadirkan saksi ahli bidang psikologi”, Ungkap Dr. dr. Suryadi.
Sementara itu, pihak tergugat melalui penasihat hukum pendamping, Rodrigo Wulur, SH., menyatakan akan memberikan keterangan lebih lengkap pada sidang selanjutnya, termasuk menghadirkan bukti dan saksi.
“Kami akan segera memberikan bukti nya di persidangan berikut minggu depan, untuk saat ini belum rampung, karena masih dikumpulkan, untuk jawaban yang lebih detail akan kami sampaikan di persidangan berikutnya”, Ujar Rodrigo.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Selasa, 14 April 2026 pukul 09.00 WITA dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat serta pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari kedua belah pihak.
Mdj













