Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh
TONDANO (Gawai.co) – Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Manado (FBS Unima) sukses menggelar rapat senat fakultas dalam rangka penjaringan bakal calon dekan, Rabu (16/4/2025).
Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt) Dekan FBS, Dr. Ignatius Javier Couturier Tuerah, SS, M.Pd., mengimbau agar panitia dan seluruh anggota senat menjaga kebersamaan dan kekeluargaan dalam setiap tahapan proses.
“Sebagai dekan, saya hanya mengingatkan agar kita semua tetap menjaga kebersamaan yang telah terjalin dengan baik. Siapa pun yang terpilih dan dilantik nantinya, dialah dekan kita bersama,” ujar Tuerah.
Ia juga berharap seluruh proses penjaringan dan pemberian pertimbangan dapat berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Dr. Meyny Kaunang, M.Pd., menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang senat berjalan lancar dan mengikuti seluruh prosedur.
“Awalnya terdapat lima bakal calon, namun satu gugur dalam proses administrasi. Dengan demikian, tersisa empat calon yang melanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Kaunang kepada media ini.
Dari hasil penjaringan, tiga nama berhasil ditetapkan untuk diusulkan ke tahap selanjutnya, yakni Dr. Grace Luntungan, Dr. Intama Jemmy Polii, M.Pd., dan Dr. Viktory Rotty, M.Teol., M.Pd.
Dr. Grace Luntungan, yang meraih suara terbanyak, menyatakan kesiapannya memajukan FBS Unima jika diberi kepercayaan sebagai dekan.
“Jika diberi amanah menjadi Dekan FBS, saya akan berupaya maksimal mendukung visi dan misi rektor. Kami akan bersinergi dengan seluruh elemen di fakultas untuk mewujudkan FBS yang unggul, kompetitif, mandiri, dan enterpreneural,” ungkap Grace.
Adapun hasil perolehan suara adalah sebagai berikut:
1. Dr. Grace Luntungan: 9 suara
2. Dr. Intama Jemmy Polii, M.Pd.: 3 suara
3. Dr. Viktory Rotty, M.Teol., M.Pd.: 1 suara
4. Dr. Diane Tengker, M.Hum: 0 suara
Dengan hasil tersebut, berdasarkan Statuta Unima tahun 2022, Pasal 67 menyebutkan bahwa Senat fakultas menyampaikan calon dekan berdasarkan hasil pertimbangan kepada rektor paling lambat 1 (satu) hari setelah rapat Senat Fakultas.
Kemudian, pada Pasal 68 Rektor memilih dan menetapkan pengangkatan dekan berdasarkan hasil pertimbangan Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf g.
Dengan demikian, tiga nama teratas diusulkan ke rektor Unima untuk memilih dan menetapkan pengangkatan dekan FBS yang baru. (Mrt)