Oleh:
Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H.
(Managing Partner MRJ LAW FIRM)
Dalam beberapa waktu terakhir, publik kembali menyaksikan penggunaan kewenangan konstitusional Presiden berupa pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi terhadap sejumlah perkara pidana strategis. Fenomena ini memantik perdebatan serius dalam negara hukum: di manakah batas yang proporsional antara hak prerogatif eksekutif dan prinsip independensi kekuasaan kehakiman, khususnya dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi?
Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 memang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Dalam tradisi hukum Belanda kewenangan ini dikenal sebagai genadebevoegdheid, sementara dalam sistem Anglo-Saxon disebut executive clemency. Secara teoritik, kewenangan tersebut dimaksudkan sebagai safety valve, yakni mekanisme korektif untuk mencegah ketidakadilan ekstrem akibat bekerjanya hukum secara kaku dan formalistik. Namun, dalam perkara korupsi, kewenangan ini tidak dapat dilepaskan dari prinsip akuntabilitas publik dan asas equality before the law. Jika perkara korupsi—terutama yang berprofil tinggi—dapat dinegasikan melalui keputusan politik, maka yang tergerus bukan hanya efek jera, tetapi legitimasi sistem peradilan pidana itu sendiri.
Akan tetapi, problem pemberantasan korupsi di Indonesia jauh lebih kompleks daripada sekadar isu intervensi politik. Persoalan yang jauh lebih serius adalah kecenderungan sistemik untuk mengkriminalisasi kesalahan administrasi dan kebijakan publik. Dalam banyak perkara, pejabat diproses sebagai pelaku tindak pidana korupsi bukan karena menerima suap, gratifikasi, atau menikmati hasil kejahatan, melainkan karena suatu kebijakan dinilai keliru dan berujung pada kerugian keuangan negara.
Tidak dapat dipungkiri, penggunaan kewenangan konstitusional Presiden dalam perkara-perkara tertentu tidak lahir dalam ruang hampa. Ia muncul sebagai respons terhadap distorsi serius dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi. Ketika kesalahan administrasi dan kebijakan publik secara sistematis dikriminalisasi, sementara motif koruptif dan keuntungan ekonomi tidak terbukti, maka sistem peradilan pidana gagal menjalankan fungsi keadilannya.
Dalam kondisi demikian, negara tidak boleh berdiam diri. Presiden, sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, justru memiliki kewajiban konstitusional untuk mencegah terjadinya ketidakadilan struktural terhadap warganya.
Dengan kata lain, apa yang tampak sebagai “intervensi kekuasaan” sesungguhnya merupakan koreksi terhadap penegakan hukum yang telah menyimpang dari hakikat hukum pidana itu sendiri. Kewenangan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dalam konteks ini tidak dapat dipahami sebagai pengingkaran terhadap peradilan, melainkan sebagai mekanisme konstitusional untuk memulihkan keadilan substantif ketika proses yudisial telah terjebak dalam formalitas yang menyesatkan.
Fakta menunjukkan, tidak sedikit terdakwa perkara korupsi yang sama sekali tidak menerima keuntungan materiil maupun imateriil, tidak terlibat konspirasi, dan tidak menikmati hasil kejahatan, namun tetap dipidana sebagai koruptor.
Padahal, secara konseptual, korupsi merupakan economic crime—kejahatan yang bertumpu pada motif ekonomi. Inti deliknya adalah adanya niat untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum (intention to enrich oneself or another person unlawfully).
Tanpa motif memperkaya diri atau pihak lain, tanpa keuntungan ekonomi, maka yang terjadi sejatinya bukanlah korupsi, melainkan kesalahan kebijakan atau kesalahan administrasi pemerintahan. Logika hukum paling sederhana pun mempertanyakan: bagaimana mungkin seseorang tanpa motif ekonomi dan tanpa keuntungan ekonomi layak dipidana sebagai pelaku kejahatan luar biasa?
Praktik pemidanaan semacam ini memutus hubungan mendasar antara kesalahan (schuld) dan pertanggungjawaban pidana (criminal liability). Hal tersebut bertentangan dengan asas fundamental hukum pidana: geen straf zonder schuld—tidak ada pidana tanpa kesalahan yang patut dicela.
Situasi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia kerap tersandera oleh keadilan prosedural (procedural justice), namun mengabaikan keadilan substantif (substantive justice). Hakim dan aparat penegak hukum terlalu terfokus pada pemenuhan unsur formal—seperti kewenangan, prosedur, dan kerugian keuangan negara—tanpa menggali secara sungguh-sungguh ada atau tidaknya niat jahat (mens rea) dan motif memperkaya diri.
Ketika hukum bekerja semata sebagai mesin pemenuhan unsur delik, ia kehilangan jiwanya sebagai instrumen keadilan. Lebih berbahaya lagi, ketika pemidanaan terhadap pelaku tanpa kesalahan yang patut dicela ternyata dilatari oleh motif politik, hukum pidana pun tereduksi menjadi alat pertarungan kekuasaan—lawfare—bukan lagi sarana objektif pencari kebenaran.
Kombinasi antara kriminalisasi kebijakan dan intervensi politik melahirkan paradoks yang merusak: pejabat yang jujur dan beritikad baik justru takut mengambil keputusan, sementara aktor yang memiliki kekuatan politik dapat menghindari pertanggungjawaban hukum. Dalam kondisi demikian, pemberantasan korupsi kehilangan arah dan kredibilitasnya.
Untuk mengoreksi situasi ini, setidaknya terdapat dua agenda reformasi yang mendesak:
Pertama, optimalisasi peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai pintu utama dalam menentukan apakah suatu penyimpangan merupakan kesalahan administratif atau tindak pidana. Dalam banyak perkara, pengembalian kerugian negara dan sanksi administratif jauh lebih proporsional dibanding pemidanaan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium.
Kedua, penguatan independensi dan profesionalisme aparat penegak hukum agar terbebas dari tekanan politik dan kepentingan kekuasaan. Negara hukum tidak boleh membiarkan hukum pidana menjadi instrumen kompromi politik.
Pemberantasan korupsi yang sehat adalah yang tegas terhadap kejahatan, tetapi adil terhadap kebijakan; keras terhadap penyalahgunaan wewenang, tetapi rasional terhadap kesalahan administrasi. Di sinilah pertanyaan quo vadis menemukan relevansinya.
Apakah pemberantasan korupsi akan tetap menjadi pilar keadilan dan integritas negara hukum, atau justru berubah menjadi panggung ketidak-adilan dan tarik-menarik kekuasaan? Jawabannya terletak pada keberanian kita menempatkan hukum kembali pada tempatnya: sebagai alat keadilan, bukan instrumen kekuasaan.
sumber artikel: kompasiana.com















