Oleh:
Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H.
Pengakuan atas hak saksi untuk tidak memberikan keterangan yang berpotensi memberatkan dirinya sendiri dalam Pasal 143 huruf g KUHAP Baru tidak dapat dilepaskan dari realitas praktik penyidikan yang selama ini memperlihatkan bahwa pemeriksaan saksi kerap menjadi pintu masuk bagi timbulnya pertanggungjawaban pidana terhadap individu yang pada awalnya tidak diposisikan sebagai pelaku.
Dalam banyak perkara, status tersangka tidak selalu lahir dari alat bukti eksternal yang diperoleh secara mandiri oleh penyidik. Sebaliknya, status tersebut justru berkembang dari keterangan yang diberikan oleh saksi dalam proses pemeriksaan.
Fenomena ini dalam literatur hukum acara pidana dikenal sebagai witness-to-suspect procedural drift, yaitu pergeseran status seseorang dari saksi menjadi tersangka akibat informasi atau fakta yang diungkapkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pergeseran tersebut tidak selalu terjadi secara eksplisit pada saat pemeriksaan berlangsung. Dalam banyak kasus, perubahan status itu justru muncul melalui proses analisis internal terhadap keterangan yang telah diberikan. Pada tahap ini, narasi faktual yang semula dimaksudkan sebagai kesaksian dapat ditafsirkan ulang sebagai indikasi keterlibatan dalam suatu tindak pidana.
Dari perspektif sosiologis, praktik demikian menunjukkan bahwa pemeriksaan saksi pada tahap penyidikan tidak sepenuhnya bersifat netral. Proses tersebut bahkan dapat berfungsi sebagai apa yang dalam doktrin hukum acara pidana disebut sebagai pre-charge liability formation stage, yaitu tahap pembentukan dasar pertanggungjawaban pidana sebelum adanya penetapan status tersangka.
Keterangan yang diberikan oleh saksi pada tahap ini berpotensi membangun unsur-unsur tindak pidana yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk menaikkan status hukum yang bersangkutan.
Risiko yang timbul tidak hanya terbatas pada kemungkinan diposisikan sebagai pelaku utama. Seseorang juga dapat diposisikan sebagai pihak yang turut serta (complicity), membantu terjadinya tindak pidana (accessory liability), atau bahkan dianggap terlibat dalam permufakatan (conspiracy liability).
Dalam praktik penyidikan, pengakuan mengenai pengetahuan terhadap suatu peristiwa, keterlibatan dalam proses administratif, atau komunikasi dengan pihak lain sebelum maupun sesudah terjadinya peristiwa pidana dapat ditafsirkan sebagai bentuk kontribusi terhadap terjadinya tindak pidana tersebut.
Sebagai contoh, pernyataan bahwa seorang saksi mengetahui isi suatu dokumen sebelum dokumen tersebut ditandatangani dapat dipahami sebagai indikasi adanya kesengajaan atau setidaknya kesadaran terhadap suatu perbuatan yang kemudian dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Demikian pula, pengakuan bahwa saksi membantu dalam penyusunan atau pengiriman dokumen tertentu dapat digunakan untuk membangun konstruksi pembantuan dalam kerangka pertanggungjawaban pidana.
Bahkan kehadiran seseorang pada waktu dan tempat tertentu (locus dan tempus delicti) dapat diposisikan sebagai keterkaitan tidak langsung yang memperkuat dugaan partisipasi dalam suatu peristiwa pidana.
Proses perubahan makna atas keterangan saksi tersebut dapat dijelaskan melalui mekanisme yang dikenal sebagai narrative conversion, yaitu konversi narasi faktual menjadi dasar konstruksi sangkaan pidana.
Dalam mekanisme ini, pernyataan yang pada mulanya disampaikan sebagai bentuk kerja sama dalam proses pemeriksaan kemudian diinterpretasikan kembali dalam kerangka hukum materiil sebagai pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, baik sebagai pelaku, peserta, maupun pembantu.
Implikasi dari mekanisme tersebut adalah bahwa setiap keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan memiliki potensi untuk digunakan tidak hanya sebagai alat bantu penyidikan terhadap pihak lain, tetapi juga sebagai dasar pembentukan pertanggungjawaban pidana terhadap saksi itu sendiri.
Dengan demikian, pemeriksaan saksi tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai tahap awal yang bebas dari konsekuensi hukum bagi individu yang diperiksa.
Dalam konteks inilah Pasal 143 huruf g KUHAP Baru memperoleh relevansinya.
Pengakuan terhadap hak saksi untuk tidak memberikan keterangan yang berpotensi memberatkan dirinya sendiri dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko self-incrimination, yaitu keadaan di mana seseorang secara tidak langsung memberikan informasi yang kemudian digunakan untuk menjerat dirinya dalam proses pidana.
Hak tersebut berfungsi sebagai mekanisme pembatas agar proses pemeriksaan tidak berubah menjadi sarana produksi alat bukti terhadap individu melalui keterangan yang diberikan tanpa kesadaran penuh akan implikasi hukumnya.
Dengan adanya ketentuan ini, kewajiban saksi untuk memberikan keterangan harus dibaca secara berimbang dengan hak untuk menolak menjawab pertanyaan yang secara objektif berpotensi membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap dirinya.
Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa proses penyidikan tidak menggeser beban pembuktian (burden of proof) dari negara kepada individu melalui mekanisme pemeriksaan saksi.
Negara tetap memikul tanggung jawab utama untuk membuktikan adanya tindak pidana dan keterlibatan seseorang melalui alat bukti yang sah, bukan melalui konstruksi yang dibangun dari keterangan seseorang terhadap dirinya sendiri.
Oleh karena itu, memahami pemeriksaan saksi sebagai tahap yang sepenuhnya netral dalam proses peradilan pidana tidak lagi memadai dalam kerangka KUHAP Baru.
Setiap keterangan yang diberikan pada tahap ini berpotensi memiliki implikasi hukum yang melampaui tujuan awal pemeriksaan, terutama apabila narasi yang disampaikan dapat dikonversi menjadi dasar sangkaan pidana melalui proses narrative conversion.
Penutup
Dengan demikian, Pasal 143 huruf g harus dipahami bukan sekadar sebagai hak tambahan dalam pemeriksaan, melainkan sebagai instrumen perlindungan terhadap risiko timbulnya pertanggungjawaban pidana yang dapat muncul dari keterangan saksi itu sendiri.
Pemeriksaan saksi dalam tahap penyidikan tidak dapat lagi diposisikan sebagai ruang yang sepenuhnya bebas dari konsekuensi hukum, melainkan sebagai bagian dari proses yang berpotensi membentuk dasar sangkaan terhadap individu yang terlibat di dalamnya.
Dalam praktik penyidikan, saksi sering kali tidak menyadari bahwa keterangannya sendiri dapat menjadi pintu masuk lahirnya status tersangka.
Oleh karena itu, hak untuk menolak menjawab pertanyaan yang berpotensi memberatkan diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 143 huruf g KUHAP Baru harus dipahami sebagai mekanisme perlindungan terhadap risiko self-incrimination.
Hak untuk diam bukanlah bentuk menghindari hukum, melainkan cara menjaga agar negara tidak membangun tuduhan pidana dari keterangan seseorang terhadap dirinya sendiri.
Dalam kerangka due process of law, perlindungan terhadap saksi tidak hanya menyangkut keamanan fisik, tetapi juga mencakup perlindungan dari kemungkinan kriminalisasi yang lahir dari proses pemeriksaan itu sendiri. (*)















