Mantan Presiden AS Donald Trump Ditahan!

Editor/Pewarta: Maher Kambey

JAKARTA (Gawai.co) – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ditahan, Selasa (4/4/2023) siang waktu setempat. Penahanan ini terkait kasus “uang tutup mulut” kepada aktris dewasa Stormy Daniels, senilai US$ 130.000 atau sekitar Rp 1,9 miliar.

Diketahui sebelumnya Dewan Juri Pengadilan Manhattan New York telah memutuskan mendakwa pria 76 tahun tersebut pada pekan lalu.

Sistem hukum AS, juri menentukan bersalah atau tidaknya pihak yang sedang diselidiki, kemudian nantinya hakim bakal menentukan hukuman dan vonis sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Melansir CNBC Indonesia, penahanan Trump terjadi seusai dirinya menyerahkan diri. Ia ditahan sebelum pengadilan dimulai, di bawah tanahan pihak kepolisian.

Meski begitu Donald Trump tidak diborgol. Setelah diproses di gedung pengadilan, ia terlihat kamera berita TV sedang berjalan melewati lorong menuju ruang persidangan.

Setelah duduk di kursi pengadilan, foto pun diambil mantan presiden tersebut. Namun, ketika pembacaan dakwaan dimulai, kamera tidak lagi diizinkan di ruang sidang, di mana persidangan dilakukan secara tertutup.

Belum diketahui apakah setelah persidangan penahanan akan dilanjutkan.

Mengutip CNN International, sumber mengatakan bahwa sebanyak 34 tuduhan diajukan kepadanya. Jaksa menuduh Trump menjadi bagian dari rencana melanggar hukum untuk menekan informasi yang dapat merugikan kampanyenya.

Tuduhan jaksa menyebutkan bahwa mantan presiden berusaha merusak integritas pemilu 2016 dan merupakan bagian dari rencana yang melanggar hukum untuk menekan informasi negatif.

Ada pula dakwaan bahwa Trump memalsukan catatan bisnis. Tuduhan ini merujuk penyelidikan jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg, terhadap pembayaran diam-diam yang dilakukan Trump selama kampanye presiden 2016.

Trump sendiri menyangkal semua kesalahan dan pengacaranya mengatakan mereka akan berjuang agar dakwaan dibatalkan. Ia secara pribadi mengaku tidak bersalah atas 34 tuduhan kejahatan pemalsuan catatan bisnis di pengadilan setelah mendengar dakwaan terhadapnya.

Trump diketahui hendak mencalonkan diri kembali sebagai kandidat presiden dari Partai Republik untuk tahun 2024. Namun dalam poling, Partai Republik mengatakan Trump harus keluar dari persaingan jika ia didakwa, merujuk jajak pendapat Reuters/Ipsos yang dirilis Maret.

Secara keseluruhan, Trump memiliki tiga kasus penyelidikan. Ia menghadapi penyelidikan kasus kejahatan di Georgia terkait dengan pemilu AS 2020 dan kasus di Washington terkait serangan para pendukungnya ke gedung Kongres AS, Capitol Hill, pada 6 Januari 2021. (Mhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *