Editor/Penulis: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Penangkapan kapal ikan KM Cakrawala X, oleh personil Pangkalan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kelas II Bitung, kini memasuki babak baru. Selasa (25/1/2022).
Pasalnya, beredar informasi pemilik kapal KM Cakrawala X, Muhammad Suwandi atau sering disapa Ko Aseng, mulai membentuk kekuatan guna membawa kasus dugaan pemerasan oleh salah satu oknum petugas KPLP Kelas II Bitung ke rana hukum.
Kabar teranyar, Ko Aseng bersama sejumlah pengusaha perikanan lainnya yang merasa pernah menjadi korban dugaan pemerasan saat ini sedang mempersiapkan, laporan secara resmi ke pihak penegak hukum di Kota Bitung.
Ko Aseng saat ditemui oleh awak media, disalah satu area perusahaan miliknya di wilayah Kecamatan Madidir – Kota Bitung, tak menampik atas informasi tersebut.
“Saya telah menghubungi sejumlah kerabat saya pernah mengalami persoalan seperti yang saya alami saat ini. Sudah ada beberapa yang menyatakan akan melakukan laporan resmi ke pihak penegak hukum, namun saat ini saya belum bisa berkomentar lebih karena lagi mempersiapkan kebutuhan termasuk upaya-upaya hukum kedepannya” bebernya.
Sementara itu diketahui, dugaan pemerasan terhadap Ko Aseng, bermula disaat KM Cakrawala dalam perjalanan menuju pangkalan dermaga Singaraja, pada tanggal 20 Januari 2022, tepatnya di perairan pulau lembeh, KM Cakrawala X ditangkap oleh KN-P331 milik dari Pangkalan KPLP Kelas II Bitung.
Kemudian KM Cakrawala digiring ke pangkalan KPLP, karena ditemukan sejumlah masalah administrasi dokumen kelengkapan kapal dan lainnya, mendengar informasi, Ko Aseng, melalui salah satu oknum petugas KPLP berinisial F, menghubungi Kepala Pangkalan KPLP Kelas II Bitung, Sabar Maima Hasugian untuk meminta tolong agar KM Cakrawala dilepas dengan alasan ada sekitar 170 ton ikan hasil tangkapan yang terancam rusak.
Dengan alasan tersebut, Ko Aseng melakukan negosiasi dengan salah satu oknum petugas KPLP berinisial F yang kemudian petugas F mematok uang jaminan untuk pembebasan KM Cakrawala sebesar Rp 40 juta. Dalam keterangan Ko Aseng, dirinya hanya menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta dengan pecahan Rp 50 ribu.
“Saya bilang, hanya punya Rp 10 juta, kalau setuju saya antar sekarang. Dan itu langsung diiyakan” katanya.
Terpisah, Kepala Pangkalan KPLP Kelas II Bitung, Sabar Maima Hasugian saat dikonfirmasi sejumlah awak media, menyampaikan tudingan tersebut tidak benar.
“Soal uang, tidak benar itu dan kami paham kondisinya dalam tertekan dan itu sah-sah saja dengan kondisi psikologi tertekan pasti semua hal dilakukan, termasuk membuat konten memutarbalikkan fakta” kata Hasugian.
Bahkan kata Sabar, dirinya sudah menanyakan langsung ke oknum KPLP yakni F yang disebut-sebut meminta dan menerima uang yang diberikan, tapi dibantah.
“Kami pada prinsipnya, tidak sakit hati hanya sedikit kecewa dengan upaya yang dilakukan oleh Ko Aseng. Kalau pun persoalan ini akan bermuara ke rana hukum, secara institusi pasti akan siap” ucap Hasugian dengan nada yang meyakinkan.
Saat pemeriksaan, petugas mendapati surat ijin layar yang sudah tidak berlaku yakni tertera tanggal layar 13 Januari tapi kapal baru meninggalkan Pelabuhan Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan Papua Barat tanggal 15 Januari 2022.
Sedangkan sesuai ketentuan surat ijin layar hanya berlaku 1×24 jam.
Selain itu, juga ditemukan alat keselamatan seperti pelampung yang tidak memenuhi sertifikat keselamatan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan yakni kapal itu harus memiliki 25 jaket pelampung tapi hanya ada 17 dan hanya 6 yang layak pakai.
Juga ditemukan dua buku pelaut ABK yakni ABK atas nama Jun Mahalipa dan Runi Rafles sudah expired dan belum diperpanjang dari tahun lalu.
Serta kapal dioperasikan tidak memiliki buku jurnal atau buku mesin serta pelanggaran lainya. (ayw)