Unit Tipikor Polres Kepulauan Talaud Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa

Nampak dua TSK yang sudah ditahan. (Foto ist)

Pewarta/Editor: Martsindy Rasuh

MELONGUANE (Gawai.co)- Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Kepulauan Talaud melalui Kanit Tipikor Aiptu Marco Agimat SH, bersama tim telah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka atas nama lelaki Berinisial BR (50) dan perempuan berinisial WT (43) terkait perkara tindak pidana Korupsi Dana Desa Kakorotan Tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019, Jumat (6/5/2022).

Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kasat Reskrim Iptu I Gusti Made Andre, S.Tr.K
menjelaskan bahwa, uraian singkat perkara berawal pada tahun 2017 lelaki BR diangkat sebagai kepala desa berdasarkan SK Bupati Kepulauan Talaud dan selanjutnya berdasarkan SK Kepala Desa Kakorotan tahun 2017 mengangkat perempuan WT sebagai Kaur Keuangan (bendahara) Desa Kakorotan.

Pada tahun 2017 dana desa Kakorotan (Dana Transfer) sebesar Rp. 784.967.000,- , tahun 2018 sebesar Rp. 655.617.000,- dan tahun 2019 sebesar Rp. 728.448.000,-.
dana desa tersebut diperuntukan untuk kegiatan fisik dan non fisik namun dalam pengelolaan keuangan Kepala desa BR dan bendahara WT tidak mentaati aturan dan regulasi yang seharusnya ditaati dan dilaksanakan oleh kepala desa dan bendahara dan dalam pengelolaan dana desa Kakorotan TA. 2017 s/d 2019. Kepala desa dan bendahara telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi mereka hal tersebut juga berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 480.000.000,-

” Total kerugian keuangan negara terkait perkara tindak pidana Korupsi Dana Desa Kakorotan Tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019 sebesar Rp.480.000.000,” katanya.

Lanjutnya, saat ini tersangka Kepala desa Kakorotan non aktif BR telah ditahan di Rutan Polres kepulauan Talaud selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal, 6 Mei- 25 2022.

Sementara tersangka bendahara WT telah ditahan di Rutan Polsek Melonguane selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 6 Mei- 25 Mei 2022.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor Jo pasal 55 (1) ke- 1 e KUHPidana.

Seperti diketahui bahwa Desa Kakorotan berada diwilayah Kecamatan Nanusa Kabupaten Kepulauan Talaud provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. (Mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *