Editor/Pewarta: Jory Wenur
TOMOHON (Gawai.co) – Wali kota Tomohon Caroll J.A Senduk yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. O.D.S Mandagi, menerima Penghargaan sekaligus Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Sulawesi Utara, yang diserahkan oleh Menkumham RI yang diwakili Kepala Pusat Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham RI Sofyan, didampingi Kakanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbun, bertempat di Gedung S. H. Sarundajang, Kantor Walikota Bitung, Senin (20/11/2023).
Pemberian Penghargaan dan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Sulawesi Utara, adalah suatu wujud adanya sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Sulawesi Utara.
Dimana, 5 Kelurahan di Kota Tomohon berhasil mendapatkan Penghargaan dan ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum.
Kelima Kelurahan tersebut adalah Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara, Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah, Kelurahan Tumatangtang Satu Kecamatan Tomohon Selatan, Kelurahan Kumelembuai Kecamatan Tomohon Timur dan Kelurahan Woloan Satu Kecamatan Tomohon Barat.
Secara terpisah, Wali kota Tomohon Caroll.J.A Senduk mengungkapkan, rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada Pemprov Sulut dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM atas penghargaan ini.
“Apresiasi kepada 5 Kelurahan yang ada di Kota Tomohon atas keberhasilannya telah meraih penghargaan Kelurahan Sadar Hukum,” tuturnya.
Saya mengharapkan, prestasi yang telah diraih dapat menjadi komitmen bersama kita, sehingga kedepannya dapat menjangkau seluruh Kelurahan yang ada di Kota Tomohon yang berujung pada penghargaan yang sama,” harap Wali kota Caroll Senduk. (Jor)