Editor/Pewarta: Jory Wenur
TOMOHON (Gawai.co) – Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dengan agenda Penyampaian/Penjelasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024, molor berjam-jam hingga batal dilaksanakan.
Rapat paripurna tersebut, dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Tomohon, Selasa (1/8/2023).
Molornya sampai batal dilaksanakan rapat paripurna tersebut, membuat kecewa para Pejabat Eselon II Pemerintah Kota Tomohon yang hadir sebelum pukul 10.00 Wita sesuai dengan undangan yang diedarkan.
Kadispora Daerah Kota Tomohon Drs. Florensianus V. Karundeng saat ditemui media, Selasa (2/8/2023) mengungkapkan “Para pejabat, sebelum jam 10.00 Wita sudah berada di ruang rapat paripurna DPRD dan menunggu sampai jam 16.30 Wita, tidak ada kejelasannya hingga batal dilaksanakan.
“Ini bukan hal baru terjadi, susah kalau begini terus. Mohon kiranya bapak/ibu anggota dewan terhormat untuk dimengerti,” ucap Karundeng.
Untuk diketahui sesuai tata tertib, pelaksanaan rapat-rapat di DPRD Kota, hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00-17.00 Wita, hari Jumat mulai pukul 08.00-14.00 Wita. (Jor)