Editor/Pewarta: Jory Wenur
TOMOHON (Gawai.co) – Pemerintah Kota Tomohon melalui Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah menyerahkan rancangan KUA dan rancangan PPAS TA 2024 ke DPRD Kota Tomohon, Jumat (14/7/2023).
Penyerahan rancangan tersebut, diterima oleh Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Diserahkannya dokumen tersebut, guna melaksanakan amanat Pasal 90 ayat 1 PP No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Walikota Tomohon Caroll J.A Senduk mengatakan
“Dengan diserahkannya rancangan KUA dan rancangan PPAS TA 2024, diharapkan DPRD Kota Tomohon untuk mengagendakan kaitannya dengan pembahasan rancangan tersebut.
“Dalam penyusunan APBD, kami sebagai Pemerintah Kota tentu tetap memperhatikan prinsip transparan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 dan PP Nomor 12 Tahun 2019.
“Tujuannya, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi dan partisipatif kaitannya penyusunan APBD” ujar Senduk.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring yang juga sebagai Ketua TAPD mengungkapkan
“Sebelum diajukan ke DPRD Tomohon, Pemerintah Kota Tomohon telah merampungkan tahapan dengan melaksanakan Konsultasi Publik Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024” ungkap Sekot. (Jor)