Liow Sampaikan Beberapa Hal Terkait Penanggulangan Bencana

 

Editor: Tim Gawai


TOMOHON (Gawai.co) – Ketersediaan kualifikasi sumber daya manusia,  sarana prasarana yang memadai serta pembiayaan terbatas menjadi bagian permasalahan dan kendala dalam upaya penanggulangan bencana di daerah-daerah.

Hal ini disampaikan Anggota Komite II DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Utara Stefanus BAN Liow, dalam kunjungan kerja dan pertemuan terkait Pengawasan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tomohon, Senin (18/1).

Senator SBANL alias Stefa sapaan akrab Stefanus BAN Liow, berberharap pemerintah pusat dan BNPB agar menaruh perhatian dalam mengatasi kendala dan permasalahan di daerah.

Terkait belum adanya Perda tentang Penanggulangan Daerah, maka Senator SBANL menyerahkan kepada pemerintah daerah dan DPRD yang memiliki kewenangannya. Namun menjadi tugas DPD RI melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Senator SBANL mencatatkan yang perlu diperhatikan oleh para pihak dalam mengatasi masalah bencana alam yaitu penanggulangan bencana alam, penanganan bencana alam dan pemulihan pasca bencana alam.

Senator SBANL mengajak untuk senantiasa memanjatkan doa  agar terhindar dan segera dipulihkan dari bencana alam dan non alam (Covid-19), seraya selalu waspada untuk terhindar dari bencana.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Tomohon JR Kalangi, menjelaskan bahwa dalam menghadapi bencana  alam, maka pemerintah daerah melalukan sosialisasi tentang motivasi bencana yaitu hal-hal yang harus dilakukan untuk mengurangi resiko bencana berdasarkan jenis bencana yang akan terjadi. Selain itu sosialisasi dilakukan melalui simulasi bencana, dimana masyarakat dilibatkan bersama stakeholder terkait.

Kalangi menyebut sumber ancaman atau bahaya bencana, seperti erupsi gunung berapi, tanah longsor, banjir, kekeringan, angin puting beliung, gempa, dan bencana non alam (Covid-19).

Diantara pejabat eselon III, IV dan staf pelaksana yang hadir mengusulkan perlu adanya Perda tentang Penanggulangan Bencana, Bimtek dan pengadaan peralatan/perlengkapan teknis serta penegakan aturan pendirian bangunan dan penebangan pohon di daerah rawan bencana.
(Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *