Dua terpidana kasus pungli langsung dieksekusi Kejari Tomohon untuk dikenakan hukuman badan di Lembaga Pemasyarakatan Tondano.
Editor: Tim Gawai
TOMOHON (Gawai.co) – Setelah menerima putusan Mahkama Agung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon langsung mengeksekusi dua terpidana kasus pungutan liar(pungli) yang didakwakan kepada oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Minahasa berinisial MK alias Mathen dan JBT alias Jantje. Keduanya langsung dieksekusi pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II/B Tondano, Rabu (2/12).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon melakui Kasi Intel James Frans Pade menjelaskan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (Kasasi) No. 751 K/Pid.Sus/2020 dan No. 864 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 November 2020, dengan menjatuhkan Pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.10.000.000. “Keduanya dieksekusi pidana masing-masing 1 tahun dan Denda sebesar Rp.10.000.000,” jelas James.
Lebih lanjut dikatakan keduanya terbukti atas Perkara Pidana Korupsi Pungli dalam penertiban Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan Penerbitan Surat Keterangan Dispensasi Angkatan Khusus yang dilakukan oleh Oknum Dishub Kabupaten Minahasa di Jalan Raya Leilem Kabupaten Minahasa Tahun 2017. “Berdasarkan hal itu secara yuridis, wilayah hukumnya masuk penanganan Kejari Tomohon,” lanjutnya.
Adapun kedua terpidana pada putusan pengadilan Tondano dijatuhi hukuman 1 tahun, selannjutnya dilakukan banding di Kejati Sulut, dan diputuskan hukuman pidana 1,5 tahun.”Putusan di PN Tondano 1 tahun, kemudian di Pengadilan Tinggi 1,5 tahun,” kuncinya.
(Tim Gawai)