Caroll Senduk Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan Imigrasi Kelas I TPI Manado

Editor/Pewarta: Jory Wenur

TOMOHON (Gawai.co) – Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tomohon dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado tentang Layanan Keimigrasian yang disaksikan Kepala Deviasi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Utara Friece Sumolang, bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tomohon.

Penandatanganan dilakukan oleh Walikota Tomohon Caroll J A Senduk dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Made Nur Hepi Juniartha, Rabu (10/5/2023).

Kepala Devisi Keimigrasian Kemenkumham Sulawesi Utara Friece Sumolang mengatakan, bersyukur pelayanan keimigrasian kembali dilaksanakan di Kantor Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon penandatanganan nota kesepakatan.

“Sebelumnya pelayanan ini sudah dilaksanakan mulai tahun 2018, karena covid 19 beberapa tahun sempat terhenti. Mudah-mudahan pelayanannya mulai saat ini akan terus berjalan baik.

“Terima kasih atas respon dari Pemerintah Kota Tomohon, sehingga dilakukan kembali kerja sama ini” tuturnya.

Sementara itu, Walikota Tomohon mengungkapkan “Apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Manado atas segala upayanya sehingga pelayanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon kembali diaktifkan, bahkan telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan.

“Tentu hal ini akan berdampak baik bagi masyarakat Kota Tomohon dan sekitarnya dalam mengurus dokumen keimigrasian.

Mari kita dukung akan kepelayanan ini agar berjalan baik dan maksimal” ujar Caroll Senduk.

Pada kesempatan tersebut, langsung dilakukan layanan pembuatan paspor yang diawali oleh Walikota Tomohon.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs O D S Mandagi bersama unsur Pejabat Jajaran Pemkot Tomohon. (Jor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *