Editor: Tim Gawai
MELONGUANE (Gawai.co) – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di 19 kecamatan, Minggu (6/12). Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Talaud Divisi Pengawasan, Humas dan Hubla Tevi Wawointana kepada media ini.
Dijelaskannya, pada 5 Desember menjadi batas akhir masa kampanye yang dimulai dari 26 September. “Jadi semua bentuk kampanye itu berhenti pada 5 Desember termasuk APK seharusnya sudah diturunkan sendiri oleh pasangan calon atau tim pemenangan,” sebutnya.
Pastinya, kata Tevi, Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan ke pasangan calon untuk menurunkan sendiri APK yang dipasang, tetapi tidak diturunkan, maka pihak Bawaslu menurunkan APK yang masih terpasang.
“Di masa tenang ini dari tanggal 6-8 Desember Bawaslu Talaud mengimbau untuk semua pasangan calon agar tidak lagi melakukan aktifitas kampanye, apa pun itu, termasuk membagi-bagikan uang atau money politic. Bawaslu menegaskan untuk jangan melakukan hal-hal itu,” tegasnya.
Disampaikannya, kalau mau memberikan bantuan ditahan dulu, nanti diserahkan setelah berakhirnya pemungutan suara pada 9 Desember.
“Kami mengajak kepada masyarakat Talaud agar mari bersama-sama kita awasi pesta demokrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Utara ini,” ajaknya.
Dirinya meminta, jika masyarakat Talaud mengetahui atau melihat terjadi dugaan pelanggaran di masa tenang ini laporkan ke Bawaslu.
“Bisa ke kantor Bawaslu Talaud di Melonguane atau melapor ke Call Center 0811 4330 0300. Selain itu program Bawaslu juga melakukan patroli pengawasan, seperti roda, namanya Patroli Pengawasan Politik Uang,” terangnya.
“Bawaslu Talaud berharap di masa tenang ini, semua elemen masyarakat menjaga kondusifitas dan tidak ada dugaan pelanggaran yang terjadi, karena akan terus mengawasi,” tandasnya. (Tim Gawai)