SITARO (Gawai.co) – Sebanyak 330 guru di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kini berada di ujung kesabaran. Hak mereka dalam bentuk Sertifikasi 13 Tahun 2024 belum juga dicairkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sitaro, meski dana tersebut sudah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sejak Desember 2024.
Kekecewaan para guru ini semakin memuncak dan mencuat ke publik melalui media sosial, khususnya dalam forum Suara Masyarakat Sitaro (SMS). Salah satu unggahan dari akun Ungke Rendy L menggambarkan keresahan mereka:
“Klarifikasi Hak Guru Sangat Ditunggu. Para guru hanya mengharapkan kejelasan mengenai hak-hak yang seharusnya mereka terima. Agar tidak menimbulkan isu liar atau praduga yang tidak perlu, kami berharap pihak yang berwenang dapat memberikan penjelasan yang transparan jika memang ada kendala dalam proses pencairan.”
Keluhan ini menggambarkan ketidakpastian yang dialami para guru di Sitaro, terutama karena di banyak daerah lain, dana yang sama telah cair sepenuhnya. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: Jika dana sudah ada sejak Desember 2024, mengapa Pemkab Sitaro belum mencairkannya?.
Dimana Uang Sertifikasi Guru?
Persoalan ini bukan sekadar soal keterlambatan pembayaran, tetapi menyangkut kesejahteraan dan hak ratusan tenaga pendidik yang telah bekerja keras mendidik generasi penerus. Jika di daerah lain dana ini sudah “meleleh”, mengapa di Sitaro masih beku?.
Fakta bahwa dana sertifikasi guru dan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah 100 persen masuk ke RKUD membuat publik bertanya-tanya: Apakah dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain? Ataukah ada kendala administratif yang tidak transparan?.
Ironisnya, dalam berbagai pidato dan kebijakan, Pemda sering menekankan pentingnya pendidikan dan kesejahteraan guru. Namun, ketika hak guru justru diabaikan, apakah janji-janji tersebut hanya sebatas retorika belaka?. Para guru di Sitaro kini hanya bisa berharap agar Pemda dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Sitaro segera memberikan kejelasan dan mencairkan hak mereka. Sebab, lebih dari sekadar angka di rekening, dana sertifikasi ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan bangsa.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Budiarto Mukau, membenarkan bahwa pembayaran sertifikasi guru tahun 2024 masih dalam proses. Menurutnya, dana sebesar Rp 2.688.260.000,- yang mencakup gaji ke-13/sertifikasi sebesar Rp 1.344.130.000,- dan Tunjangan Hari Raya (THR) Rp 1.344.130.000,- baru masuk pada akhir Desember 2024.
Karena dana tersebut masuk setelah tahapan pergeseran anggaran perubahan, maka pembayaran tidak bisa dilakukan pada tahun 2024.
“Untuk tahun 2025, dana ini tidak bisa dianggarkan dalam APBD Induk karena APBD sudah ditetapkan pada November 2024 sebelum dana dari pusat masuk,” jelas Mukau saat diwawancarai.
Ia menambahkan, Badan Keuangan Daerah (BKD) telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai petunjuk Kemendagri, pembayaran harus melalui reviu oleh Inspektorat sebelum dilakukan pergeseran atau penyesuaian anggaran.
“Saat ini reviu dari Inspektorat sudah selesai. Tinggal menunggu pergeseran anggaran dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang saat ini masih berlangsung,” ujarnya.
Setelah seluruh OPD menyelesaikan pergeseran atau penyesuaian anggaran, akan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pembayaran THR dan sertifikasi.
Mukau pun meminta para guru untuk bersabar.“Hak 330 penerima tetap akan diberikan. Ketika dana dicairkan, akan langsung masuk ke rekening masing-masing,” pungkasnya. (dew)