SITARO (Gawai.co) – Sebanyak lima kasus dugaan tindak pidana Pemilu di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) gugur karena para terlapor tidak memenuhi panggilan hingga batas waktu yang ditentukan. Mayoritas terlapor diketahui berada di luar daerah saat proses pemanggilan berlangsung.
Ketua Bawaslu Sitaro, Henrolds Tatengkeng, menjelaskan bahwa dari 40 kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang telah diregistrasi karena memenuhi syarat formil dan materiil, sebanyak 15 kasus di antaranya mengandung unsur dugaan tindak pidana pemilu.
“Bawaslu telah melakukan kajian mendalam bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Dari 15 kasus tersebut, lima telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan,” ujar Tatengkeng.
Namun, dalam proses penyelidikan yang masih berada di Polres Sitaro, sebagian besar terlapor tidak menghadiri panggilan klarifikasi meskipun telah dipanggil hingga tiga kali. “Undangan klarifikasi sudah kami layangkan beberapa kali, dengan batas maksimal tiga kali pemanggilan. Sesuai ketentuan, jika dalam rentang waktu 4 hingga 14 hari para terlapor tidak memberikan keterangan, maka kasus tidak bisa dilanjutkan dan dinyatakan gugur,” jelasnya.
Sementara itu, dari 10 kasus dugaan tindak pidana pemilu lainnya, sebagian besar merupakan laporan dari masyarakat. Namun, setelah dilakukan kajian lebih lanjut, kasus-kasus tersebut tidak memenuhi syarat untuk dinaikkan ke tahap penyelidikan.
“Banyak laporan yang masuk, tetapi setelah kami kaji, sebagian besar tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu,” tutup Tatengkeng. (red)