SITARO (Gawai.co) – Kelulusan perangkat desa dan kelurahan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi dibatalkan.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pertemuan antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sitaro setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro, Denny Kondoj, menjelaskan bahwa Panitia Seleksi Daerah (Panselda) telah menyampaikan laporan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) serta mengirim surat ke BKN untuk meninjau kembali status perangkat kampung yang dinyatakan lolos seleksi tahap I maupun yang baru melamar pada tahap II.
“Perangkat kampung yang mengikuti seleksi PPPK sebelumnya terjadi perbedaan persepsi terkait sumber dana pembayaran honorarium mereka. Setelah berkoordinasi dengan KemenPAN-RB, diketahui bahwa perangkat kampung tidak termasuk dalam pembayaran yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa),” ungkap Kondoj saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Namun, mantan Asisten Administrasi Umum Setda Sitaro ini menegaskan bahwa dalam seluruh proses seleksi, Panselda telah berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Proses seleksi dilakukan melalui mekanisme Computer Assisted Test (CAT) BKN secara transparan dan tanpa pungutan biaya,” jelasnya.
Anggota DPRD Sitaro, Ever Liempepas, menegaskan bahwa hasil pertemuan dengan KemenPAN-RB dan BKN di Jakarta menegaskan bahwa seleksi PPPK harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi, menurut saya, seleksi PPPK dari unsur perangkat desa atau kelurahan tidak diperkenankan oleh regulasi,” tegasnya.
Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Sitaro, Chyntia Inggrid Kalangit, meminta pemerintah daerah dalam hal ini Panitia Seleksi Daerah (Panselda) segera menyelesaikan polemik terkait pembatalan kelulusan perangkat desa dan kelurahan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, keputusan ini harus ditangani dengan baik agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. “Saya berharap proses perekrutan PPPK dapat berjalan sesuai aturan tanpa ada penyimpangan dari regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Chyntia juga menyayangkan persoalan ini terjadi dalam proses perekrutan PPPK di Sitaro. Menurutnya, formasi yang telah diduduki oleh perangkat desa dan kelurahan seharusnya menjadi kesempatan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan pemerintah daerah.
“Ini bukan berarti saya menolak perangkat desa atau kelurahan yang lolos seleksi, tetapi kita harus berpedoman pada regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Diketahui, berdasarkan data dari BKPSDM Sitaro, pada seleksi tahap satu terdapat 67 formasi untuk tenaga guru dengan 27 peserta yang lulus, serta 333 formasi untuk tenaga teknis dengan 172 peserta yang lulus. Saat ini, proses pengusulan Nomor Induk PPPK sedang berlangsung. (red)