Sitaro  

Bupati Chyntia Kalangit: Jangan Ada Polemik Berlarut, Seleksi PPPK Harus Sesuai Ketentuan

Bupati Terpilih Sitaro, Chyntia Inggrid Kalangit.

SITARO (Gawai.co) – Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Inggrid Kalangit, menegaskan bahwa polemik terkait perangkat desa dan kelurahan yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus segera dituntaskan. Ia menekankan bahwa seluruh proses perekrutan harus berpedoman pada regulasi yang berlaku guna menghindari polemik yang berlarut-larut di tengah masyarakat.

“Segala kebijakan harus mengacu pada aturan yang telah ditetapkan. Saya berharap bahwa seluruh tahapan seleksi PPPK berjalan sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan perdebatan berkepanjangan,” ujar Chyntia.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPAN RB) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional, instansi pemerintah yang dimaksud dalam aturan tersebut hanya mencakup instansi pusat dan daerah, bukan pemerintah desa. Hal ini juga diperkuat dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 648 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa perangkat desa dan kepala desa tidak memenuhi persyaratan formal untuk mengikuti seleksi maupun diangkat menjadi PPPK.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah bersama DPRD Sitaro telah menggelar pertemuan dengan KemenPAN-RB serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta. Dalam pertemuan itu dipastikan bahwa perangkat desa dan kelurahan yang telah lolos pada seleksi tahap I dan yang baru mendaftar pada tahap II tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Olehnya Chyntia menegaskan pentingnya penyelesaian permasalahan ini sebelum masa kepemimpinannya yang baru dimulai. “Kami ingin memastikan bahwa proses ini selesai dengan baik, sesuai dengan hukum yang berlaku, agar tidak berimbas pada jalannya pemerintahan ke depan,” tambahnya.

Bupati yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 itu berharap seluruh pihak memahami dan menerima keputusan berdasarkan regulasi yang ada, sehingga tidak ada kebingungan maupun kesalahpahaman di masyarakat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *