Sitaro  

21 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Sitaro Dilimpahkan ke BKN

Ketua Bawaslu Sitaro Henrolds Tatengkeng

SITARO (Gawai.co) – Sebanyak 21 kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah memenuhi syarat dan dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Bawaslu Sitaro, Henrolds Tatengkeng, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya. Ia menjelaskan bahwa dari 54 kasus dugaan pelanggaran terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sebanyak 40 kasus telah diregistrasi karena memenuhi syarat formil dan materiil. Sementara itu, 14 kasus lainnya tidak memenuhi syarat atau telah diselesaikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Dari 40 kasus yang telah diregistrasi, sebanyak 21 di antaranya merupakan pelanggaran netralitas ASN. Seluruhnya telah kami teruskan dan diinput dalam aplikasi BKN,” ujar Tatengkeng.

Ia menambahkan bahwa dalam hal pelanggaran netralitas ASN, peran Bawaslu adalah membantu BKN dalam menegakkan aturan. “Kami hanya merekomendasikan hasil pemeriksaan. Semua dokumen discan dan dikirim ke BKN melalui aplikasi atau web mereka. Selanjutnya, BKN yang menentukan sanksi yang akan diberikan,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu Sitaro juga mencatat satu kasus dugaan pelanggaran netralitas anggota Polri, yang telah dilimpahkan ke Polda Sulawesi Utara untuk diproses lebih lanjut. “Untuk kasus Polri, kewenangan ada di institusi mereka. Begitu pula dengan satu kasus netralitas Kapitalau (Kepala Desa), yang sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *