Tamuntuan Sebut Deklarasi Netralitas ASN TNI/Polri Bukan Hanya Seremonial

Foto bersama PJ bupati Sangihe dr Rinny Tamuntuan bersama forkopimda,anggota Bawaslu Sangihe selesai Penandatanganan Deklarasi Netralitas TNI-POLRI dan ASN. (Foto: ist)

Editor: Martsindy Rasuh
Pewarta: Reynaldi Tulong

SANGIHE (Gawai.co) – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar deklarasi netralitas ASN, TNI/Polri di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang di hadiri Pj. Bupati dr. Rinny Tamuntuan, Forkopimda, Panwascam, panwas kelurahan/Kampung Se Kabupaten Kepulauan Sangihe.Deklarasi dilaksanakan di Tahuna Beach Hotel, Senin (29/1/2024).

Dalam sambutannya, Pj. Bupati dr. Rinny Silangen Tamuntuan menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Sangihe yang telah menggelar deklarasi netralitas ASN,TNI/Polri di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Lanjut Rinny bahwa dalam menjaga integritas dan profesional ASN bersama TNI/Polri harus netral.Netralitas yang dimaksud adalah setiap ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan atau pengaruh pihak manapun, yang sesuai dengan pasal 2 undang-undang nomor 5 tahun 2014.

Adapun hal–hal yang dilarang terhadap ASN, TNI/Polri diantaranya kampanye atau sosialisasi media sosial, menghadiri deklarasi calon peserta Pemilu, ikut sebagai panitia maupun sebagai pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, menghadiri acara politik, menghadiri penyerahan partai politik ke kandidat, kandidat Pemilu, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, ikut kampanye menggunakan fasilitas negara, memberikan dukungan ke calon legislatif dengan menyerahkan KTP dan bentuk ketidak netralan lainnya.

Rinny meminta kepada seluruh ASN, TNI/Polri untuk mentaati peraturan-peraturan yang sudah ada, serta mengajak untuk turut memastikan agar deklarasi netralitas ASN, TNI/Polri tidak hanya dilakukan sebagai seremonial saja, melainkan untuk menciptakan pemilu yang jujur, adil dan berkualitas.

“Deklaritas netralitas ASN, TNI/ Polri tidak hanya dilakukan sebagai seremonial saja, melainkan untuk menciptakan pemilu yang jujur, adil dan berkualitas,” ujar Tamuntuan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Edmon B N. Dolongseda, S.IP menyampaikan hal yang sama agar deklarasi netralitas bukan hanya seremonial, tapi benar-benar perlu dinyatakan dalam keseharian, agar apa yang dicita-citakan mengenai pemilu yang luber dan jurdil dapat terwujud di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Deklarasi Netralitas ASN, TNI/Polri ini, bukan hanya seremonial saja, tapi untuk dinyatakan menciptakan pemilu yang luber dan jurdil di Kabupaten Sangihe ini,” kata Dolongseda.

Dalam acara tersebut dilakukan Penandatanganan Deklarasi secara bersama oleh Pj bupati, ketua Bawaslu, ketua KPU, Forkopimda, dan sejumlah pimpinan OPD. (Nal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *