Pemkab Sangihe dan BNNK Perkuat Sinergi Wujudkan Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba

Pewarta : Reynaldi Tulong
Editor : Martsindy Rasuh

SANGIHE (Gawai.co) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah perbatasan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan dan Pembinaan Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba, di Tahuna Beach Hotel, Selasa (22/4/2025) kemarin.

Dalam sambutannya, Bupati Thungari memberikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kepulauan Sangihe atas inisiatif strategis dalam menyelenggarakan forum tersebut.

“Kegiatan ini bukan hanya penting, tetapi sangat urgen dalam upaya kita bersama menjaga masa depan generasi emas Sangihe,” ujarnya.

Lanjut ia menekankan, bahwa tantangan penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman nyata yang harus dihadapi secara terintegrasi sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia, khususnya generasi muda.

Bupati juga menyentil terkait letak geografis Kepulauan Sangihe yang berbatasan langsung dengan Filipina, menjadikannya sebagai jalur yang rawan terhadap peredaran narkoba.

“Namun kita bersyukur, Filipina merupakan negara yang ekstrem dalam memberantas narkoba. Hal ini berdampak positif bagi kita,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Kepulauan Sangihe, Melky Tuwankotta, menjelaskan bahwa rakor tersebut melibatkan berbagai instansi pemerintah daerah, dengan tujuan memperkuat kolaborasi antara BNN dan Pemkab dalam upaya memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba.

“Harapan kami, Kabupaten Sangihe dapat menjadi satu dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara yang bersih dari peredaran narkoba,” harapnya.

Tuwankota mengungkapkan, meski angka tindak pidana narkotika di Sangihe masih tergolong rendah, hanya satu kasus yang tercatat tahun lalu, namun penyalahgunaan psikotropika seperti Trihexyphenidyl dan zat adiktif seperti lem eha bon masih cukup marak.

“Sekitar 90 persen dari pecandu yang direhabilitasi oleh BNNK merupakan pengguna zat adiktif seperti lem eha bon,” jelasnya.

Terkait penguatan regulasi, Tuwankotta mengungkapkan bahwa rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait pencegahan dan penanggulangan narkoba telah memasuki tahap awal pembahasan di tingkat pemerintah daerah.

“Kita tinggal menunggu pembahasan akhir bersama DPRD Sangihe. Informasinya, setelah masa reses DPRD selesai, hal ini akan masuk dalam agenda pembahasan,” pungkasnya. (nal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *