Berdasarkan Keluhan Warga, PSDKP Tahuna Berhasil Amankan Kapal Asing Penampung Ikan di Perairan Sangihe

Pewarta : Reynaldi Tulong
Editor : Martsindy Rasuh

Sangihe,(Gawai.co) – Maraknya pencurian ikan diperairan Sangihe sering terjadi, membuat pemerhati sosial Nusa Utara Drs Gabriel Mandiangan angkat bicara.

Di perairan Sangihe, kata Gabriel, sering terjadi tindak pencurian kekayaan laut kita, yakni ikan. Untuk itu, dia meminta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tahuna, harus lebih sigap menjaga perairan kita dari aksi-aksi pelaku pencurian kekayaan laut.

“Pihak PSDKP dan Lanal Tahuna, diminta lebih sigap dan koordinatif dalam menjaga kekayaan laut di perairan Sangihe ini, karena anda nemiliki jangkauan pengawasan yang lebih luas,” keluh Gabriel.

 

Mendapat keluhan dari pemerhati sosial Nusa Utara. Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu H. Suharto, S,St,Pi,M, langsung gerak cepat. Buktinya, pencurian yang sempat terjadi di perairan Sangihe yang dilakukan kapal asing penampung ikan berukuran kecil berhasil di amankan.

Melalui siaran pers, Selasa (19/3/2024) pekan ini, kepala stasiun PADKP Tahuna, mengaku para pencuri dengan menggunakan kapal Pumphboat asing itu, memang benar karena mereka telah mengangkut ikan di perairan kita, dan sama sekali tidak berijin.

“Itulah sebabnya, kami langsung melakukan penyitaan dan amankan ke 4 pelaku ilegal fishing itu, sesuai prosedur undang-undang yang berlaku,” kata Bayu.

Aktivitas kapal asing ilegal itu, menurut Bayu, awalnya dari keterangan pemerhati sosial Nusa Utara bersama sejumlah nelayan, yang katanya ada kegiatan penangkapan ikan mencurigakan di perairan Sangihe.

Berdasarkan informasi tersebut, Senin (18/3/2024 pekan ini, tim kami dengan menggunakan speed boat pengawasan bernomor punggung Napoleon 39, langsung melakukan operasi rutin pengawasan di perairan Sangihe.

Dalam operasi tersebut, tim kecil kami melakukan pemeriksaan terhadap 1 buah kapal asing yang pengangkut ikan di perairan kita, dengan identitas FBCA Franzescka 01/KM.EPM, dan dinakhodai Juanito Capuyan (41), warga Negara Filiphina.

“Dalam pemeriksaan itu, tim kami memeriksa dokumen kapal tidak lengkap. Setelah di intograsi, sejumlah pelaku pun mengakui telah melakukan penangkapan ikan di perairan wilayah hukum Indonesia, yakni dilaut Sangihe,” kata Bayu.

Atas kejadian ini, pihaknya akan menindak lanjuti secara tegas pelaku ilegal fishing sesuai UU yang berlaku karena bisa dipastikan ada kerugian negara.

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 Unit Kapal pengangkut ikan jenis Pumpboat, 1 unit katinting tanpa mesin, 4 unit alat penangkap ikan hand line, 1 buah kompas magnetic, 1 GPS dan 3 drum BBM jenis solar.

“Hasil keterangan awak kapal asing itu, ditambah lagi bukti-bukti kuat, kami langsung tindak tegas terhadap pelaku fishing ilegal sesuai peraturan perudang-undangan,” tutupnya. (Nal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *