Rumah Restorasi Justice Wujudkan Kepastian dan Kemanfaatan Hukum

Suasana pencanangan Rumah Restorasi Justice di Kantor Kecamatan Melonguane. (Foto ist)

Pewarta: Martsindy Rasuh
Editor: Jhonli Kaletuang

MELONGUANE (Gawai.co)- Untuk mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara serta masyarakat di Kabupaten Kepulauan Talaud, hadirlah Rumah Restorasi Justice, yang di launcing oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton SH MH bersama dengan dua wilayah kerja Kejaksaan Negeri.

Adapun pencanangannya serentak dipusatkan langsung di Kantor Kecamatan Sario Kota Manado dan diantara lainnya di Kabupaten Kepulauan Talaud dan Minahasa Utara Utara melalui zoom meeting (Vidcon).

Di Kabupaten Kepulauan Talaud sendiri, launching rumah restorative justice bernama Rumah Perdamaian Adhyaksa berlangsung di Kantor Kecamatan Melonguane.

Bambang Supriyanto SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Melonguane di dampingi jajaran yang ada menyampaikan, ini mewujudkan kepastian hukum.

“Rumah Restorative Justice di Kabupaten Kepulauan Talaud dapat mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara serta masyarakat di Kabupaten Kepulauan Talaud,” kata Kajari Melonguane.

Lanjut Bambang, hadirnya Rumah Restorative Justice yang diprogramkan Jaksa Agung RI dibentuk di setiap daerah termasuk Talaud yang secara langsung diapresiasi pemerintah Kabupaten melalui wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga.

Sementara Wakil Bupati Talaud Moktar Arunde Parapaga lewat pantauan awak media berbincang singkat via daring bersama Kajati Sulut pasca pencanangan dan laporan dari Kajari Talaud terkait situasi di Talaud.

“Sudah dilaporkan juga kepada pak Bupati terkait pelaksanaan kegiatan ini setelah kemarin saya dengan pak Kajari ketemu, dan tadi pagi saya laporkan kepada pak Bupati supaya Kita mendukung penuh dan meminta supaya ini disosialisasikan kepada masyarakat, tokoh adat dan agama,” kata Parapaga

Menanggapi penyampaian Wabup, Kajati Sulut meminta dukungan Pemerintah Daerah untuk membentuk Rumah Restorasi Justice. “Rumah Restorasi Justice dibentuk untuk masyarakat bukannya untuk aparat penegak hukum,” Pungkas Kajati Sulut.(Mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *