Minsel  

Disdikpora Minsel Tegaskan Pencairan Dana BOS Sesuai Juknis

Kadis Dikpora Minsel Fietber Raco. (ist)


Editor: Tim Gawai 

MINSEL (Gawai.co) – Baru-baru ini, isu penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Minsel oleh Disdikpora disorot sejumlah sekolah. Menurut beberapa pihak, dana BOS dicairkan tidak sesuai mekanisme yang ada. 
Hal itu kemudian ditepis Kadis Dikpora Minsel Fietber Raco. Menurutnya, pencairan Dana BOS tingkat SD dan SMP sudah sesuai Juknis.
“Itu sudah sesuai, karena sebelum melakukan pencairan pihak bank meminta kepada pihak Sekolah untuk membawa surat keterangan bahwa yang akan mencairkan dana tersebut adalah Kepala Sekolah. Kalau bilang ada dari kami mempersulit atau ada meminta pungutan, saya tantang pihak sekolah untuk dapat membuktikannya,” tegasnya saat dihubungi wartawan Gawai.co, Senin (9/11). 
Dia juga menegaskan, kalau pencairan dana BOS secara non-tunai, sehingga dana langsung masuk ke rekening sekolah. 
Ditambahkannya, selama ini pihak Dikpora Minsel tidak pernah mempersulit pengambilan surat keterangan Kepala Sekolah, jika semua sudah lengkap maka pihak sekolah dengan muda mendapatkan surat tersebut. 
“Kalau sudah lengkap LPJ pengunaan Dana BOS tahun sebelumnya, maka pasti mudah berproses sampai mendapatkan surat keterangan kepsek. Jadi Dikpora Minsel tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pencairan dana BOS. Jadi jika ada kepala sekolah yang merasa dipersulit supaya segera menyampaikan hal ini, silakan saya membuka pintu lebar-lebar. Karena kami di sini melarang keras pungli,” pungkas Raco. (Tim Gawai) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *