Minsel  

Abaikan Prokes, Kerumunan Massa Dibubarkan Polres Minsel

 

Sejumlah kegiatan berkumpul massa dibubarkan kepolisian. (ist)

Editor: Tim Gawai


MINSEL (Gawai.co) – Polres Minahasa Selatan beserta jajarannya terus membuktikan komitmen untuk tetap menegakkan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dalam masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Hal tersebut ditunjukan jajaran Polres Minsel melalui upaya preemtif, preventif hingga langkah taktis penyekatan massa serta pembubaran kegiatan para Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Setiap agenda kegiatan Paslon peserta Pilkada yang tidak memiliki ijin dari Kepolisian apalagi ditemukan melanggar protokol kesehatan seperti mengundang massa yang menyebabkan kerumunan, maka kita memiliki kewenangan untuk membubarkan kegiatan tersebut,” ungkap Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, saat ditemui usai memimpin rapat anev Ops Mantap Praja 2020, Jumat malam (20/11).

Ditambahkan Kapolres Minsel, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengacu pada asas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’, artinya Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi.

“Terkait penerapan pendisiplinan Protokol Kesehatan, khususnya pada pengamanan penyelenggaraan Pilkada serentak ini, yang dalam masa pandemi Covid-19, Polri mengacu kepada asas ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujar Kapolres.

Senada dengan Kapolres; Wakapolres Minsel Kompol Farly Rewur, memerintahkan segenap personel jajaran yang terlibat dalam ‘Ops Mantap Praja-2020’, pengamanan Pilkada serentak tahun 2020, agar tidak ragu dalam melaksanakan tugas dengan tetap menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan.

“Apabila menemukan, melihat kerumunan massa, apakah itu dalam agenda Pilkada ataupun kegiatan masyarakat lainnya; setiap personel Polres Minsel wajib memberikan himbauan, teguran secara humanis dan jika upaya ini tidak mendapatkan respon yang baik, maka kita memiliki kewenangan untuk membubarkan kegiatan tersebut,” ungkap Wakapolres.

Sebagaimana Maklumat Kapolri nomor MAK/3/IX/2020, tanggal 21 September 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, maka Polri memiliki kewajiban dan kewenangan dalam upaya pendisiplinan Protokol Kesehatan.

“Kami tak bosan mengimbau kepada seluruh pihak, baik penyelenggara, Paslon peserta Pilkada maupun massa simpatisan untuk memahami, mengerti serta peduli akan situasi Pandemi Covid-19 saat ini. Silakan berpesta demokrasi tapi tetap patuhi protokol kesehatan yang ada, pakai masker dan hindari kerumunan, konvoi massa. Jangan sampai ada klaster Pilkada,” tegas Kapolres.(Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *