Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana BOKB Dinas PPKB Minahasa, Begini Penjelasan Kasi Intel

Editor/Pewarta: Maher Kambey

TONDANO (Gawai.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa mulai sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOKB T.A 2022 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Minahasa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Manado.

Persidangan perdana kasus dugaan korupsi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado tersebut dengan agenda sidang pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Minahasa Azalea, dan C. Paskalhis, dipimpin Majelis hakim Felix Ronny Wuisan, bersama panitera Stif Mumek.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Diky Oktavia, melalui Kasi Intelijen, Suhendro G.K, menjelaskan, terdakwa merupakan mantan Kepala Dinas PPKB Kabupaten Minahasa didakwa telah menyalahgunakan Bantuan Operasional Keluarga Berencana tahun 2022 lewat Dinas PPKB.

“Dimana peruntukannya secara garis besasr untuk stunting, namun dalam kenyataannya ketika kegiatan dilaksanakan di 25 kecamatan, hampir seluruh kegiatan dikendalikan kepala dinas, baik itu pengadaan makan, minum, baliho dan lain-lain,” ujar Suhendro, Kamis (30/11/2023).

“Seharusnya pelaksanaan kegiatan tersebut dibantu pihak ketiga,namun ketika uang cair ke pihak ketiga, uang diambil kembali kemudian dibelanjakan sendiri dan itupun pertanggungjawabannya tidak sesuai,” tambahnya.

“Atas perbuatannya, SMP diancam pidana Primair dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Diketahui, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 6 Desember 2023 dengan agenda pembuktian penuntut umum. (Mhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *