Peningkatan Kapasitas Hukum Tua, Pemkab Minahasa Dorong Implementasi Tugas Secara Konkrit

Pemkab Minahasa gelar pelatihan peningkatan kapasitas. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Maher Kambey

TONDANO (Gawai.co) – Pemerintah Kabupaten Minahasa meenggelar kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas bagi Hukum Tua, yang dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Frits Muntu.

Kegiatan ini sendiri bertempat di Hotel Mercure Tateli dan dilaksanakan pada Selasa, (8/11/2022). Muntu didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Jeffry Tangkulung dan Kaban BKPSDM, Moudy Pangerapan.

Dalam sambutannya Muntu menyampaikan, Pemkab Minahasa sudah menetapkan arah kebijakan pembangunan daerah melalui dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023, yang merupakan implementasi dari visi, misi, program unggulan, sasaran prioritas, serta Nawacita R3D dari Bupati dan Wakil Bupati Minahasa.

“Untuk menopang implementasi Nawacita R3D terlebih khusus yang ke 3, yakni mewujudkan pengembangan kewilayahan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, maka sudah ditetapkan sejumlah program pemberdayaan dengan tujuan meningkatkan jumlah desa berkembang dan mandiri menuju desa maju,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan menggunakan indikator Indeks Desa Membangun (IDM), terdapat 29 desa di Kabupaten Minahasa dengan kategori berkembang dan 105 desa mandiri.

Menurutnya, hal tersebut masih harus mendapatkan perhatian agar dapat meningkatkan status menjadi desa mandiri.

“Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, maka dibutuhkan pemerintah desa yang handal dan profesional,” paparnya.

Sekda menyebutkan, pemerintah desa yang memiliki kompetensi baik terutama dalam hal pemahaman tentang tugas pokok dan fungsinya, memiliki wawasan, pengetahuan, dan ketrampilan, sangatlah dibutuhkan.

“Hal itu agar mampu memberikan kontribusi optimal dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang baik, dan bisa terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,” ujar sekda.

“Pemahaman yang baik terhadap tugas pokok dan fungsi pemerintah desa sesuai ketentuan yang ada, tentu saja diharapkan akan menjadikan pemerintah desa yang dapat bekerja lebih terarah, serta mampu mengaktualisasikan tugasnya secara konkrit,” ungkapnya.

Dia berujar, bahwa sehubungan hal-hal tersebut, maka dalam mengoptimalkan peran perangkat desa, perlu ada upaya pembinaan dalam rangka peningkatan kapasitas, sebagaimana kegiatan yang akan dilaksanakan saat ini.

“Mengingat pentingnya kegiatan ini, saya berharap saudara-saudara dapat mengikuti seluruh penyampaian materi dengan baik, dan mendiskusikan hal-hal yang masih perlu dipahami dalam pelaksanaan tugas-tugas ke depan yang lebih baik lagi,” tandasnya. (Mhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *