Pemkab Minahasa Bakal Berlakukan Wajib Share Bagi Seluruh ASN dan THL

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Minahasa, Maya Kainde. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Maher Kambey

TONDANO (Gawai.co) – Pemkab Minahasa kini memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat dalam memperoleh akses informasi publik secara digital. Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Minahasa, Maya Kainde. Jumat (16/12/2022).

Maya menyebutkan, dalam proses mengakses informasi publik, pemerintah akan memulainya dengan menindaklanjuti surat edaran Bupati Minahasa.

Dalam surat edaran tersebut dituliskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) wajib memiliki akun sosmed yang aktif digunakan.

“Nantinya seluruh ASN dan THL akan menjadi penyebar informasi tentang pemerintahan dan pembangunan di Minahasa. Dalam menunkang hal ini tentu saja dibutuhkan respon positif dari ASN, THL maupun masyarakat Minahasa sendiri,” ujar Kainde.

Dia menambahkan bahwa dengan disebarkannya informasi publik kepada masyarakat secara masif, tentu diharapkan semakin banyak masyarakat memahami situasi dan kondisi jalannya pembangunan dan pemerintahan di Minahasa.

Sebaliknya, Maya juga menyebutkan bahwa masyarakat yang akan mengakses informasi publik Pemkab Minahasa harus memiliki akun media sosial.

“Semuanya harus terhubung ke ruang digital, agar sama-sama bisa berkontribusi membangun daerah. Pemerintah menyampaikan informasi publik dan masyarakat bisa memberikan tanggapan positif yang sifatnya membangun,” pungkasnya.

Berikut ini link media sosial Pemerintah Kabupaten Minahasa

Facebook fanpage :

Bupati Royke Roring link: https://www.facebook.com/BupatiRoykeRoring

Wakil Bupati Robby Dondokambey: https://www.facebook.com/WakilBupatiMinahasa

Minahasa.go.id : https://www.facebook.com/minahasa.go.id

Instragram Pemkab Minahasa: https://www.instagram.com/pemkab_minahasa/

Tiktok:

Pemkab Minahasa : https://www.tiktok.com/@pemkab_minahasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *