Didominasi Pelanggar Usia 26-50, Polres Minahasa Jaring 248 Perkara Dalam Ops Patuh Samrat

Anggota Satlantas Polres Minahasa saat memeriksa kelengkapan surat kendaraan dalam Ops Patuh Samrat. (ist)
Editor: Tim Gawai

TONDANO (Gawai.co) – Polres Minahasa berhasil menjaring 248 perkara dalam Operasi (Ops) Patuh Samrat 2020 periode minggu I, dimana pengendara yang melanggar lalulintas (lalin) didominasi oleh pelaku dengan usia 26-50 tahun, rincian untuk tilang sebanyak 72 perkara, kemudian teguran 176 perkara. Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Minahasa AKP Yulfa Irawati melalui Kanit Laka Ipda Afdal Buana kepada Koran Sindo, Selasa (4/8).
“Pelanggar memang didominasi mereka yang usia 26-50 tahun. Tapi ada juga pengedara dibawa umur dan lansia, namun tidak sebanyak pelanggar dengan usia yang saya jelaskan,” sebutnya.
Jenis pelanggaran, kata Afdal, kebanyakan tidak menggunakan helm, surat kendaraan tidak lengkap, tidak mengenakan sabuk pengaman untuk pengendara mobil, menggunakan telepon seluler saat berkendara, pengendara dibawa umur serta melawan arus lalin.
Diharapkan dengan dilaksanakannya Ops Patuh Samrat ini dapat meminimalisir pelanggaran lalin yang dapat berakibat fatal. Seperti kecelakaan hingga mengakibatkan kematian akibat kelalaian pengendara hanya karena tidak mengenakan helm.
Sementara itu, Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang menyampaikan, sesuai amanat undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalin dan angkutan jalan diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa berperan secara aktif untuk ikut serta mewujudkan keamanan, keselamatan, kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
“Oleh karena itu tujuan Ops Patuh Samrat kali ini adalah harus meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalin, membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik,” ungkap Situmorang.
Ditambahkannya lagi karena saat ini masih dalam situasi pandemi covid-19, maka agar tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Para pengguna jalan tetap menggunakan masker dan perhatikan jarak duduk antar penumpang (terkhusus pada kendaraan umum),” sebutnya.
Khusus untuk cara bertindak pada Ops Patuh Samrat kali ini, Situmorang mengatakan dengan mengedepankan giat preemtif dan preventif serta 10 persen giat penegakan hukum dalam berlalulintas.
Beberapa giat preemtif tersebut diantaranya adalah dengan memberikan pengarahan kepada pihak sekolah agar melarang anak dibawa umur menggunakan motor/mobil, termasuk mengingatkan pada orang tua siswa. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *