Bupati JSK Serahkan 206 Sertifikat di Langowan Timur

Bupati Jemmy S. Kumendong saat menyerahkan sertifikat PTSL di Langowan Timur. (Foto: ist)

Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh

TONDANO (Gawai.co) – Dalam upaya memastikan kepastian hukum atas tanah bagi warga, Pj. Bupati Kabupaten Minahasa Jemmy Stany Kumendong (JSK) menyerahkan 206 sertifikat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Wolaang, Langowan Timur, di Balai Desa Wolaang, Selasa (23/1/2024).

Acara penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam mewujudkan reforma agraria dan mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh wilayahnya.

Dalam laporannya, Kepala BPN Minahasa Yandry Rori SSIP MSi mengatakan target dari propinsi yang diberikan untuk kabupaten Minahasa ada 7946 bidang tanah. Dan yang terealisasi sekitar 92 persen dengan jumlah 7246 bidang yang sudah selesai. Jumlah keseluruhan ini terbagi di 7 kecamatan 46 Desa. Dan untuk Kecamatan Langowan Raya ada 602 sertifikat. Dengan adanya sertifikat ini, maka bidang tanah telah memiliki administrasi lengkap serta akan jauh dari sengketa. Juga, ini akan menjadi pemasukan daerah kedepannya. Sehingga sangat diharapkan masyarakat yang sudah memiliki sertifikat agar dapat menggunakan dan menjaga dokumen ini dengan baik.

Sementara itu, Bupati JSK mengatakan, Pemerintah Kabupaten Minahasa berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Kami berharap ini dapat memberikan keamanan dan ketenangan bagi warga kita.

Dia juga menambahkan bahwa sertifikat PTSL ini adalah bukti nyata dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, bupati juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan tanah mereka dengan baik. Dia berharap, tanah-tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Penyerahan sertifikat PTSL ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh warga Kabupaten Minahasa,” ujar Kumendong.

Dengan adanya sertifikat PTSL, masyarakat juga memiliki akses yang lebih mudah untuk memanfaatkan tanah mereka secara produktif. Mereka berharap dapat meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pemanfaatan tanah yang lebih baik.

“Secara keseluruhan, masyarakat yang menerima sertifikat PTSL merasa terbantu dan berharap agar program ini terus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Minahasa,” terang Bupati.

Dilain pihak, salah satu masyarakat penerima sertifikat PTSL Sisca Maseo mengatakan memberikan apresiasi positif kepada pemerintah dan BPN Minahasa. Merasa gembira dan lega karena akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Dengan adanya sertifikat PTSL, mereka merasa lebih aman dan tenang dalam memiliki dan mengelola tanah mereka.

“Masyarakat sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam mempercepat proses sertifikasi tanah dan memberikan pelayanan publik yang baik. Mereka merasa dihargai dan didukung dalam hak kepemilikan tanah mereka,” terang Maseo.

Terpantau, penerima sertifikat tampak gembira dan lega mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Mereka berharap, ke depannya pemerintah dapat terus bekerja keras dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh masyarakat Minahasa. (Mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *